JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelanggaran di perlintasan kereta api masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Meski rambu dan palang pintu telah terpasang dengan jelas, masih banyak pengendara yang nekat menerobos demi mengejar waktu.
Padahal, tindakan tersebut bukan hanya berisiko tinggi, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Berbagai kasus menunjukkan, kecelakaan di perlintasan kerap berujung fatal, baik bagi pengendara maupun penumpang kereta.
Selain menimbulkan korban jiwa, insiden ini juga mengganggu operasional perjalanan kereta api serta menyebabkan kerugian material yang tidak sedikit. Kondisi ini mendorong pemerintah menetapkan aturan dan sanksi pidana sebagai upaya meningkatkan disiplin serta keselamatan di perlintasan sebidang.
Baca Juga: MTI Sebut Fasilitas di Perlintasan Sebidang Kereta Api Harus Memadai: Palang Pintu dan Petugas
Hukuman bagi Penerobos Palang Pintu Kereta
Mengutip akun resmi KAI, @kai121_, kereta api memiliki kecepatan tinggi dengan jarak pengereman yang panjang, sehingga tidak dapat berhenti secara mendadak seperti kendaraan di jalan raya. Saat palang pintu tertutup atau sinyal peringatan berbunyi, itu menandakan kereta sudah berada dalam jarak dekat.
Dalam situasi tersebut, menerobos perlintasan berarti menghadapi risiko tabrakan secara langsung. Fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengguna jalan, bukan kesalahan sistem kereta.
Secara hukum, aturan di perlintasan sebidang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 114 UU Lalu Lintas menegaskan bahwa pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu tertutup, serta mendahulukan perjalanan kereta api.
Ketentuan ini diperkuat dalam UU Perkeretaapian, yang menyatakan kereta api memiliki prioritas penuh di perpotongan sebidang, dan pengguna jalan wajib memberikan hak utama tersebut.
Ancaman Sanksi Pidana bagi Pelanggar
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- Terobos palang Pintu
- Sanksi pidana terobos palang Pintu
- Palang Pintu kereta api
- Kereta api




