Menang Sengketa di MA, Pemprov Banten Bakal Tata Situ Rancagede

detik.com
8 jam lalu
Cover Berita
Serang -

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait sengketa Situ Rancagede, Kabupaten Serang. Kini, Pemprov akan mulai menata kembali situ tersebut.

Putusan MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, yang sebelumnya memenangkan gugatan PT Modern Industrial Estate (Modern Cikande).

Putusan Nomor 6 K/TUN/2026 menyatakan bahwa Situ Rancagede yang menjadi objek gugatan kini milik Pemprov Banten. Saat ini, area Situ Rancagede menjadi kawasan industri.

Baca juga: Remaja 15 Tahun Bawa Mobil Tabrak 3 Motor di Tangerang, 1 Orang Tewas

"Kita bereskan dulu. Itu kan paling potensial. Karena ada pengusaha besar yang mengelola awalnya," kata Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah, Rabu (29/4/2026).

Dimyati menyebut akan menginventarisasi masalah di Situ Rancagede. Menurutnya, banyak pihak yang 'bermain' di lahan tersebut.

"Kita inventarisasi permasalahan apa saja, nanti kita kaji, karena banyak pihak yang bermain di Rancagede," kata Dimyati.




(aik/isa)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Arsenal Imbangi Atletico Madrid 1-1 pada Leg Pertama Semifinal Liga Champions
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Wamendagri Wiyagus Apresiasi Peran Damkar, Satpol PP & Linmas Jaga Stabilitas Daerah
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
TAUD Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Andrie Yunus
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
Prabowo Singgung Orang Pintar RI: Jangan Kepandaiamu untuk Tipu Rakyat dan Perkaya Bangsa Lain
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
10 Saham Top Gainer Perdagangan Rabu 29 April 2026, INOV–TOOL Naik Panggung
• 21 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.