JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya memastikan perkara kasus dugaan teror karangan bunga yang dilaporkan dokter Oky Pratama naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Oky Pratama terkait kiriman karangan bunga yang diduga berisi fitnah, pencemaran nama baik, serta intimidasi.
BACA JUGA:Harga dan Cara Pesan Hewan Kurban di BAZNAS: Sapi, Kambing, dan Domba
Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2025 dan sempat menjadi sorotan publik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan perkembangan terbaru dalam penanganan kasus tersebut.
"Betul sudah gelar perkara dan naik ke tahap penyidikan," katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu 29 April 2026
Menurutnya, peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan.
BACA JUGA:Diwakili Eng Hian, PBSI Minta Maaf Indonesia Gagal Total di Thomas Cup: Ke Mana Fadil Imran?
Dengan demikian, proses hukum kini memasuki tahap yang lebih lanjut untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Budi juga menyampaikan bahwa penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.
"Untuk pemeriksaan lanjutan akan dijadwalkan oleh penyidik," ucapnya.
BACA JUGA:IDAI Siap Jadi Saksi Ahli untuk Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Jogja
Sebelumnya, Kuasa hukum korban bahkan mendorong agar perkara segera dinaikkan ke tahap penyidikan demi kepastian hukum.
Dengan naiknya status kasus ke tahap penyidikan, penyidik kini memiliki kewenangan lebih luas untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, hingga menetapkan tersangka dalam dugaan teror karangan bunga yang dialami dokter Oky Pratama.





