Kasus Teror Karangan Bunga ke Dokter Oky Pratama Naik ke Tahap Penyidikan

disway.id
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya memastikan perkara kasus dugaan teror karangan bunga yang dilaporkan dokter Oky Pratama naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Oky Pratama terkait kiriman karangan bunga yang diduga berisi fitnah, pencemaran nama baik, serta intimidasi. 

BACA JUGA:Harga dan Cara Pesan Hewan Kurban di BAZNAS: Sapi, Kambing, dan Domba

Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2025 dan sempat menjadi sorotan publik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan perkembangan terbaru dalam penanganan kasus tersebut. 

"Betul sudah gelar perkara dan naik ke tahap penyidikan," katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu 29 April 2026

Menurutnya, peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan. 

BACA JUGA:Diwakili Eng Hian, PBSI Minta Maaf Indonesia Gagal Total di Thomas Cup: Ke Mana Fadil Imran?

Dengan demikian, proses hukum kini memasuki tahap yang lebih lanjut untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Budi juga menyampaikan bahwa penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut. 

"Untuk pemeriksaan lanjutan akan dijadwalkan oleh penyidik," ucapnya.

BACA JUGA:IDAI Siap Jadi Saksi Ahli untuk Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Jogja

Sebelumnya, Kuasa hukum korban bahkan mendorong agar perkara segera dinaikkan ke tahap penyidikan demi kepastian hukum.

Dengan naiknya status kasus ke tahap penyidikan, penyidik kini memiliki kewenangan lebih luas untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, hingga menetapkan tersangka dalam dugaan teror karangan bunga yang dialami dokter Oky Pratama.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pendapatan Naik 11 Persen, ASSA Jaga Ekspansi di Tengah Tekanan Global
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Usut Kecelakaan KRL vs KRD, Polda Metro Jaya Perksa Sopir Taksi Green SM Inisial RRP
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
11 Poin Tuntutan Hari Buruh 2026 di Monas, Soroti Ancaman PHK hingga Tarif Ojol
• 6 jam laludisway.id
thumb
Arman Tsarukyan Ungkap Jujur Alasan UFC Tak Jadi Pasangkannya di Event White House
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Simak Jadwal Pembagian Dividen Tunai Asuransi Jastan (ASJT) Rp1,34 Miliar
• 15 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.