Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengemukakan perlunya perubahan mendasar dalam penentuan ambang batas partai politik peserta pemilu legislatif. Ia mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan ukuran minimal perolehan kursi partai.
Yusril menilai pendekatan tersebut lebih realistis dan mampu menjamin suara masyarakat tetap terwakili.
“Kita memiliki 13 komisi di DPR. Idealnya, angka itu menjadi patokan yang juga dituangkan dalam undang-undang, bukan hanya aturan internal,ˮ ujarnya dalam pernyataan yang dikutip, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan konsep threshold baru itu memungkinkan partai yang perolehan kursinya tidak mencapai 13 untuk tetap berperan melalui mekanisme koalisi.
“Partai yang tidak mencapai jumlah tersebut bisa membentuk gabungan agar tetap memenuhi minimum 13 kursi. Atau, jika perlu, mereka bergabung ke fraksi partai yang lebih besar. Tidak ada suara pemilih yang terbuang,ˮ kata Yusril.
Lebih jauh, Yusril menilai sistem pemilu proporsional harus diiringi pengaturan yang memastikan semua suara terserap dalam struktur parlemen.
“Sistem proporsional itu dasarnya agar suara rakyat tidak hilang. Karena itu kita perlu menyempurnakan regulasi supaya penyaluran suara lebih efektif,ˮ ucapnya.
Ia juga mendorong pembaruan terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) agar mampu mengakomodasi penentuan threshold yang lebih rasional.
“Revisi UU MD3 diperlukan agar menjadi landasan yang jelas dalam menentukan batas minimal kursi dan aturan pembentukan fraksi. Kita butuh solusi yang bisa diterima semua pihak,ˮ jelas Yusril.
Usulan tersebut kini menambah daftar gagasan reformasi politik yang tengah dibahas untuk memperkuat sistem representasi di parlemen.
Editor: Redaktur TVRINews





