Hari Ini Terakhir, Pelaporan SPT Sudah Terkumpul 12,6 Juta

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 telah mencapai 12,6 juta per 29 April 2026.

"Per tanggal 29 April 2026, progres pelaporan SPT tahunan PPh tercatat 12.639.279 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 30 April 2026.

Berdasarkan wajib pajak, laporan SPT berasal dari 10.508.502 wajib pajak orang pribadi, 1.383.647 wajib pajak orang pribadi non karyawan, 725.390 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 1.000 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

DJP juga mencatat laporan SPT dari sektor migas sebanyak 7 SPT dalam mata uang rupiah dan 111 SPT dalam mata uang dolar AS. Jumlah tersebut merupakan laporan SPT untuk tahun buku Januari-Desember 2025.

Sedangkan, untuk SPT beda tahun buku yang mulai dilaporkan 1 Agustus 2025, pelaporan berasal dari 20.588 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 34 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Baca Juga :

DJP Kantongi Pajak Digital Rp4,48 Triliun hingga Kuartal I-2026
 


(Ilustrasi. Foto: Dok MI) Aktivasi coretax capai 18,8 juta Lebih lanjut, DJP mencatat progres aktivasi akun Coretax sejauh ini telah mencapai 18.837.611 akun.

Jumlah itu terdiri atas 17.662.350 wajib pajak orang pribadi, 1.083.692 wajib pajak badan, 91.340 wajib pajak instansi pemerintah, dan 229 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Untuk waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi diputuskan diperpanjang hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026.

DJP juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.

DJP menegaskan akan tetap menindaklanjuti wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mengapa Fraud di Bank Baru Terungkap setelah Terlambat?
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
70 Persen Usia Produktif, Wamendag Roro Dorong Mahasiswa Jadi Penggerak Ekonomi
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Terkendala Budget Minim AC Milan, Mimpi Allegri Reuni dengan Eks Anak Asuh di Juventus Terancam Bertepuk Sebelah Tangan
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Hasil Sidang Skandal Paspor Dean James Diputuskan Pekan Depan, NAC Breda Dicap Munafik
• 23 jam lalubola.com
thumb
Harga Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Kamis 30 April 2026
• 2 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.