Kasus Dugaan Keterlibatan Cisco dalam Penganiayaan Falun Gong Disidangkan di Mahkamah Agung AS

erabaru.net
8 jam lalu
Cover Berita

EtIndonesia. Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Selasa (28 April) menggelar sidang atas sebuah kasus pelanggaran hak asasi manusia yang signifikan. Perusahaan teknologi Amerika, Cisco, dituduh membantu Partai Komunis Tiongkok dalam melakukan pelanggaran HAM. Hasil dari kasus ini berpotensi memberikan dampak luas dan mendalam terhadap gugatan HAM di masa depan di Amerika Serikat. Berikut laporan dari reporter NTD Arleen Richards.

 “Para hakim agung akan mendengarkan argumen dalam sebuah kasus untuk menentukan apakah sebuah perusahaan Amerika dapat digugat berdasarkan hukum internasional. Saat ini, dua undang-undang yang terlibat adalah Alien Tort Statute (Undang-Undang Gugatan Perdata oleh Warga Asing) dan Torture Victim Protection Act (Undang-Undang Perlindungan Korban Penyiksaan),” kata reporter NTD Arleen Richards. 

“Dalam kasus ini, Cisco Systems membantah tuduhan bahwa mereka membantu Partai Komunis Tiongkok melakukan pelanggaran HAM terhadap para penggugat. Sementara itu, pihak penggugat menyatakan bahwa berdasarkan kedua undang-undang tersebut, Cisco dapat dimintai pertanggungjawaban,” tambahnya. 

Para penggugat dalam kasus ini sebagian besar adalah warga negara Tiongkok, serta satu warga Amerika keturunan Tionghoa.

 “Mereka menuduh Cisco Systems telah merancang, membangun, dan memelihara sebuah sistem pengawasan yang sangat canggih, yang membantu pemerintah Tiongkok melacak seluruh aktivitas mereka di dalam negeri, dan pada akhirnya menangkap serta menganiaya mereka karena mempraktikkan Falun Gong,” jelasnya. 

“Mereka berpendapat bahwa membantu dan bersekongkol dalam pelanggaran HAM itu sendiri sudah melanggar kedua undang-undang tersebut. Cisco, di sisi lain, menyatakan bahwa kedua undang-undang ini dibuat untuk memungkinkan orang seperti para penggugat menggunakan sistem peradilan AS untuk menuntut pelanggaran HAM oleh pihak asing, namun tidak mencakup ketentuan yang mengizinkan gugatan terhadap perusahaan Amerika,” ungkapnya. 

Laporan oleh Arleen Richards, NTD dari Washington DC

Diperkirakan pemerintah AS juga akan ikut campur dalam kasus ini.

“Mereka khawatir perusahaan-perusahaan Amerika saat ini atau di masa depan dapat digugat karena melanggar hukum internasional. Mereka juga mempertanyakan apakah para hakim harus mempertimbangkan apakah Cisco mengetahui tujuan penggunaan sistem tersebut saat awal pembuatannya,”  katanya. 

“Oleh karena itu, saya kira para hakim akan berfokus pada peran Cisco dalam peristiwa ini—apa yang mereka lakukan, di mana mereka melakukannya, serta sejauh mana mereka memahami penggunaan sistem tersebut,” lanjutnya. 

Membebaskan Cisco Systems dari dugaan keterlibatannya dalam membantu pelanggaran hak asasi manusia di Tiongkok berisiko mendorong lebih banyak perusahaan mengorbankan etika bisnis demi uang, demikian didengar Mahkamah Agung pada 28 April.

Dalam kasus yang dimaksud, Cisco Systems v. Doe I et al., raksasa teknologi asal California tersebut dituduh secara sadar mengembangkan jaringan pengawasan bagi Beijing untuk menargetkan praktisi Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya secara berat oleh rezim sejak 1999.

Diajukan pada 2011, gugatan yang telah berlangsung lama ini menuduh Cisco dan para eksekutif puncaknya membantu dan bersekongkol dalam penghilangan paksa serta penyiksaan sistematis terhadap praktisi Falun Gong di seluruh Tiongkok. Mahkamah Agung akan memutuskan apakah Alien Tort Statute tahun 1789 dan Torture Victim Protection Act tahun 1991 memungkinkan adanya tanggung jawab hukum atas pelanggaran HAM internasional.

Cisco menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan meminta Mahkamah Agung membatasi cakupan hukum tersebut.

Paul Hoffman, pengacara bagi para penggugat Falun Gong, mengatakan bahwa pendekatan Cisco akan membebaskan perusahaan dari tanggung jawab, tidak peduli “seberapa besar dan langsung kontribusi mereka.”

“Menurut teori Cisco, bahkan aktor korporasi yang menyediakan gas beracun untuk krematorium Nazi pun tidak akan dimintai pertanggungjawaban [berdasarkan kedua undang-undang tersebut],” ujarnya kepada para hakim.

“Tidak ada dasar dalam hukum internasional untuk hasil yang begitu absurd.”

Hoffman mengatakan bahwa pengadilan “tidak seharusnya memberikan lampu hijau kepada perusahaan AS yang beroperasi dari Amerika Serikat untuk membantu pemerintah asing melakukan penyiksaan atau pembunuhan di luar proses hukum.”

‘Golden Shield’

Falun Gong pertama kali diperkenalkan ke publik pada 1992, Latihan ini mengajarkan latihan meditasi dan prinsip spiritual yang berlandaskan Sejati-Baik-Sabar. Juga dikenal sebagai Falun Dafa, praktik ini menyebar dengan cepat dari mulut ke mulut di Tiongkok, menarik puluhan juta orang. Menganggap popularitas ini sebagai ancaman, rezim Tiongkok mulai melakukan penindasan secara nasional terhadap praktik ini pada 1999.

Para penggugat, yang merupakan praktisi Falun Gong, berpendapat bahwa di sinilah Cisco berperan.

Menurut gugatan tersebut, perusahaan itu merancang dan menyesuaikan “Golden Shield,” sebuah platform pengawasan yang dapat diakses oleh aparat keamanan Tiongkok di seluruh negeri.

Para penggugat mencakup lebih dari selusin orang, termasuk setidaknya satu warga negara AS, yang mengatakan bahwa mereka mengalami penahanan, penyiksaan, dan berbagai pelanggaran lainnya yang difasilitasi oleh teknologi Cisco.

Sebuah presentasi PowerPoint pemasaran internal Cisco yang bersifat rahasia dan bocor pada 2008 menunjukkan Cisco mempromosikan Golden Shield sebagai alat untuk memantau jaringan publik, dengan salah satu bagiannya menyebut tujuan untuk “memerangi ‘Falun Gong.’”

Pengacara Cisco, Kannon Shanmugam, menunjuk hanya enam kasus dari sekitar 300 kasus yang melibatkan Alien Tort Statute di mana penggugat berhasil memperoleh ganti rugi finansial.

Hoffman kemudian menanggapi, mengatakan bahwa ia secara pribadi telah terlibat dalam lebih dari enam kasus yang memenangkan putusan.

Terri Marsh dari Human Rights Law Foundation, organisasi nirlaba yang mengajukan gugatan terhadap Cisco atas nama para praktisi Falun Gong, mengatakan ia percaya bahwa argumen yang disampaikan pada 28 April telah memberikan para hakim “informasi yang mereka butuhkan untuk meminta pertanggungjawaban Cisco atas keterlibatannya dalam pelanggaran HAM terhadap para penganut Falun Gong di Tiongkok.”

“Kami berharap para hakim akan mengizinkan gugatan kami dilanjutkan berdasarkan pokok perkara, dan kami menantikan keputusan mereka,” ujarnya kepada The Epoch Times.

Shanmugam tidak menanggapi permintaan komentar.

Laporan oleh Arleen Richards, NTD dari Washington DC  dan The Epoch Times


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bandara APT Pranoto Samarinda Garap Peluang Rute Baru
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pembobol plafon di Jaktim jual murah laptop untuk kebutuhan harian
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Salah Berpeluang Bela Liverpool Sebelum Musim Ini Berakhir
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
Harga Mobil Bekas Toyota Calya 2023, Masih Tinggi dan diminati!
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Laba BRI Tumbuh 13,7 Persen pada Kuartal I 2026, Capai Rp 15,5 Triliun
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.