REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Pengadilan Tinggi Seoul memperberat hukuman mantan Presiden Yoon Suk Yeol dari lima menjadi tujuh tahun penjara. Hal itu terkait tuduhan Yoon menghalangi proses hukum dan perkara lain yang berkaitan dengan penerapan darurat militer.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang disiarkan secara langsung pada Rabu (29/4/2026), dengan pengadilan menyatakan Yoon bersalah karena menghalangi penyidik yang hendak menahannya pada Januari 2025. Hukuman dijatuhkan terkait kebijakan darurat militer pada bulan sebelumnya, menurut laporan Yonhap.
- Korsel Serahkan Satu Prototipe Jet Tempur Boramae ke RI Jika Bayar Rp 6,8 Triliun
- Presiden Lee Jae Myung Nilai Indonesia Mitra Tingkat Tertinggi Korsel
- Korsel Dijadwalkan Teken Kesepakatan Ekspor 16 Jet Boramae ke Indonesia
Tim jaksa khusus yang dipimpin Cho Eun-suk sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara. Pengadilan banding menguatkan sebagian besar temuan pengadilan tingkat pertama, termasuk menyatakan Yoon bersalah karena memerintahkan penghapusan catatan telepon yang bersifat rahasia serta mengeluarkan dan kemudian membuang pernyataan palsu setelah dekrit darurat militer dicabut.




