Pengadilan Seoul Perberat Hukuman Mantan Presiden Yoon Suk Yeol

republika.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Pengadilan Tinggi Seoul memperberat hukuman mantan Presiden Yoon Suk Yeol dari lima menjadi tujuh tahun penjara. Hal itu terkait tuduhan Yoon menghalangi proses hukum dan perkara lain yang berkaitan dengan penerapan darurat militer.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang disiarkan secara langsung pada Rabu (29/4/2026), dengan pengadilan menyatakan Yoon bersalah karena menghalangi penyidik yang hendak menahannya pada Januari 2025. Hukuman dijatuhkan terkait kebijakan darurat militer pada bulan sebelumnya, menurut laporan Yonhap.

Baca Juga
  • Korsel Serahkan Satu Prototipe Jet Tempur Boramae ke RI Jika Bayar Rp 6,8 Triliun
  • Presiden Lee Jae Myung Nilai Indonesia Mitra Tingkat Tertinggi Korsel
  • Korsel Dijadwalkan Teken Kesepakatan Ekspor 16 Jet Boramae ke Indonesia

Tim jaksa khusus yang dipimpin Cho Eun-suk sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara. Pengadilan banding menguatkan sebagian besar temuan pengadilan tingkat pertama, termasuk menyatakan Yoon bersalah karena memerintahkan penghapusan catatan telepon yang bersifat rahasia serta mengeluarkan dan kemudian membuang pernyataan palsu setelah dekrit darurat militer dicabut.

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPRD DKI Tekan Pemprov Koordinasi dengan Pemerintah Pusat soal Keamanan Kereta
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Kemarin, larangan pembajakan hingga sidang perdana kasus Andrie Yunus
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Suku Bunga Ditahan, The Fed Kirim Sinyal Kebijakan Tak Lagi Dovish
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
LCGC Terbalik di Tol Jagorawi Arah Bogor, Pengemudi Terluka
• 5 jam laludetik.com
thumb
Madrasah Swasta Jakarta Diusulkan Masuk Program Sekolah Gratis Tahun Ajaran 2026/2027
• 1 jam lalunarasi.tv
Berhasil disimpan.