Oleh: Fia Ardana (Ketua Umum HMI Komisariat FKIP UNIM Bone)
Kasus dugaan kekerasan terhadap bayi di salah satu tempat penitipan anak di Aceh tidak sepatutnya dianggap sebagai persoalan kecil yang selesai hanya dengan permintaan maaf atau memberhentikan satu pekerja.
Peristiwa ini jauh melampaui kesalahan personal. Yang terlihat justru retaknya sistem pengasuhan yang tampak tertata dari luar, namun lemah dalam pelaksanaan.
Di balik nama lembaga yang terkesan profesional, muncul pertanyaan mendasar, bagaimana kekerasan bisa terjadi di ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak? Jika bayi yang belum mampu berbicara saja dapat menjadi korban, maka persoalan utamanya bukan semata pada pelaku, melainkan juga pada sistem pengawasan yang longgar serta pengelolaan yang lalai.
Tempat penitipan anak bukan sekadar usaha jasa yang berfokus pada pemasukan, administrasi, atau banyaknya pelanggan.
Tempat itu adalah ruang tumbuh bagi anak-anak, di mana orang tua menitipkan hal paling berharga dalam hidup mereka. Ketika sebuah lembaga menerima anak untuk diasuh, maka yang diterima bukan hanya biaya layanan, tetapi juga tanggung jawab besar secara moral maupun profesional.
Namun kenyataannya, masih ada lembaga yang lebih sibuk membangun citra dibanding memperkuat mutu pengasuhan. Fasilitas dipercantik, promosi dibuat menarik, tetapi proses rekrutmen tenaga kerja sering kali minim standar. Padahal orang yang bekerja bersama anak-anak seharusnya dinilai bukan hanya dari kemampuan teknis, tetapi juga kesabaran, empati, kestabilan emosi, serta pemahaman tentang perlindungan anak.
Peristiwa seperti ini bukan hanya pertama kali terjadi namun hal ini sudah berulang kali. Jika hal ini diabaikan terus menerus, maka potensi kekerasan akan menjadi trauma yang hadir di setiap anak.
Para orang tua menitipkan anak bukan karena ingin lepas tanggung jawab, tetapi karena tuntutan hidup yang mengharuskan mereka bekerja. Mereka memilih penitipan anak dengan keyakinan bahwa buah hati mereka berada di tempat yang aman dan penuh kasih sayang.
Ketika yang terjadi justru ancaman dan kekerasan, maka yang rusak bukan hanya rasa aman anak, tetapi juga kepercayaan publik.
Dalam perspektif hukum, peristiwa ini berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002. Pasal 13 ayat (1) menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan perlakuan salah selama berada dalam pengasuhan siapa pun. Selain itu, Pasal 54 juga menegaskan bahwa anak di lingkungan pendidikan maupun pengasuhan wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan pengelola, pendidik, atau pihak lain.
Apabila terbukti terjadi kekerasan, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kekejaman, penganiayaan, ancaman kekerasan, maupun tindakan kekerasan terhadap anak. Jika tindakan tersebut menimbulkan luka berat atau trauma serius, maka ancaman hukuman dapat diperberat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Yang lebih memprihatinkan, negara dan pihak terkait kerap baru bergerak setelah kasus menjadi sorotan luas. Seolah penderitaan anak baru dianggap penting ketika sudah viral. Padahal pengawasan semestinya dilakukan sejak awal melalui evaluasi berkala, standar operasional yang ketat, pelatihan wajib, hingga sanksi tegas bagi lembaga yang lalai.
Kasus Aceh harus dipahami sebagai peringatan keras bahwa perlindungan anak tidak boleh diserahkan kepada sistem yang setengah jadi. Anak bukan barang titipan, bukan angka keuntungan, dan bukan korban kelalaian. Mereka adalah manusia yang berhak tumbuh dalam rasa aman dan kasih sayang.
Jika suatu tempat pengasuhan tidak mampu menjamin keselamatan anak, maka tempat tersebut layak dipertanyakan keberadaannya. Sebab lembaga yang gagal melindungi anak sejatinya telah kehilangan dasar untuk dipercaya masyarakat. (uca)





