TABLOIDBINTANG.COM - Sidang sengketa perdata yang melibatkan Reza Gladys kembali memunculkan sejumlah klarifikasi penting dari pihak tergugat. Dalam persidangan yang digelar di Jakarta Selatan pada Rabu (29/4/2026),
Tim kuasa hukum Reza Gladys menepis tudingan terkait aliran dana miliaran rupiah yang disebut sebagai gaji bulanan kliennya. Pengacara Reza, Surya Batubara, menegaskan bahwa angka Rp 6,7 miliar yang ramai dibicarakan bukanlah bentuk upah tetap, melainkan hasil penjualan produk melalui platform digital.
"Bukan gaji, tapi penghasilan dari TikTok dan Shopee, hasil penjualan," tegas Surya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/4).
Penjelasan tersebut diberikan untuk meluruskan narasi yang berkembang di masyarakat, yang dinilai tidak sesuai dengan fakta transaksi. Menurut tim hukum, data rekening yang dipersoalkan justru mencerminkan omzet dari aktivitas bisnis daring, bukan pembayaran rutin dari perusahaan tertentu.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti jumlah penjualan produk Glowing Booster Cell yang menjadi pokok perkara. Robert Par Uhum, anggota tim hukum lainnya, mengungkapkan bahwa angka penjualan yang sebenarnya jauh lebih kecil dibandingkan klaim pihak penggugat. "
"Ya, jadi saksi tadi intinya hanya sedikit, bahwa 165 Glowing Booster Sell yang dijual itu hanya dijual di TikTok dan Shopee. Jadi tidak ada Lazada. Maksudnya tidak ada Lazada, di gugatannya menyebutkan ada Lazada," jelasnya.
Sidang kali ini menjadi pertemuan langsung terakhir sebelum majelis hakim melanjutkan proses ke tahap kesimpulan dan putusan melalui sistem e-court. Pihak Reza Gladys menyatakan keyakinannya terhadap hasil akhir, dengan alasan bahwa tuduhan perbuatan melawan hukum yang diajukan dinilai tidak terbukti selama persidangan.
Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Nikita Mirzani bersama Ismail Marzuki terhadap Reza Gladys dan PT Glafidsya RMA Group. Gugatan tersebut menyoal legalitas produk kecantikan Glowing Booster Cell yang dituding tidak mengantongi izin edar dari BPOM sejak Februari 2024, dengan nilai tuntutan mencapai ratusan miliar rupiah.
Di sisi lain, pihak tergugat mengajukan gugatan balik terkait dugaan pemerasan senilai Rp 4 miliar. Mereka menyatakan telah memiliki putusan pidana berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Nikita Mirzani bersalah dalam kasus tersebut, dan hal itu dijadikan dasar kuat untuk memperkuat posisi mereka dalam persidangan.




