Sejumlah pengendara sepeda motor menunggu untuk menyeberangi jalur perlintasan kereta api tanpa palang pintu di kawasan Roxy, Gambir, Jakarta, Rabu (6/8/2025). (Sumber: ANTARA FOTO/Fauzan)
JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Ketua Forum Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Muhammad Fahmi Arsyad berpendapat, penjaga palang pintu perlintasan kereta api harus disertifikasi.
Menurutnya, berdasarkan data yang ia peroleh, kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta api sepanjang tahun 2026 mencapai 40 kejadian.
Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya disebabkan penjaga palang pintu belum tersertifikasi.
“Kemudian pendidikan terhadap penjaga pintu, itu juga harus di refreshment. Kalau kita buka data itu sepanjang 2026 kejadian kecelakaan di pintu perlintasan, baik yang liar maupun yang terjaga itu ada 40 sampai di terakhir di kejadian Bekasi kemarin,” jelas Fahmi dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Kamis (30/4/2026).
Baca Juga: Penampakan Barang-Barang Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, HP hingga Alas Kaki
“Nah ini ada beberapa kejadian, kami mencatat ada tujuh kejadian yang memang diakibatkan karena si penjaga pintu belum tersertifikasi dengan baik,” tegasnya.
Fahmi menjelaskan, penjaga pintu palang harus memahami semboyan darurat. Sebab, saat terjadi keadaan darurat, ada semboyan yang dipahami oleh masinis.
“Nah, tapi ketika semboyan itu sembarangan, kan masinis tidak menganggap bahwa itu sebagai semboyan darurat, begitu. Nah, ini yang butuh direfreshment lagi tuh si teman-teman di penjaga pintu,”tambahnya.
Selama ini, lanjut dia, sering ada anggapan bahwa kecelakaan kereta api disebabkan oleh pengguna jalan yang menerobos perlintasan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- masyarakat transportasi indonesia
- mti
- kecelakaan kereta api
- kecelakaan kereta
- penjaga perlintasan kereta





