Kasus Antam, KPK Panggil 5 Saksi Termasuk Komisaris

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan PT Loco Montrado, Kamis (30/4). Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK ini menjadi bagian dari proses penyidikan dengan tersangka korporasi PT Loco Montrado.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi kelima nama yang dipanggil penyidik. Mereka adalah Santi dan Jessy Purnamasari selaku mantan pegawai administrasi PT Loco Montrado, Meryanti Cyndiana yang berstatus ibu rumah tangga, Vhalenthio Chandra yang merupakan karyawan PT Loco Montrado sekaligus mewakili korporasi tersangka, serta Kok Tjiap Bong selaku komisaris perusahaan.

BACA JUGA: Terima Barang Rampasan Negara, Gubernur Anwar Hafid Berterima Kasih kepada KPK

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama KTB selaku Komisaris PT Loco Montrado,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam atau dore kadar emas rendah antara BUMN tambang tersebut dengan pihak swasta pada 2017. KPK mendalami modus di mana hasil pengolahan anoda logam tidak sesuai dengan perhitungan semestinya, yang diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp100 miliar.

BACA JUGA: Kasus Bupati Pekalongan, KPK Periksa Anggota DPR Ashraff Abu

Perkembangan kasus ini mencatat sejumlah tersangka sebelumnya. KPK telah menetapkan mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia Antam, Dody Martimbang, sebagai tersangka pada 17 Januari 2023. Selain itu, Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, juga pernah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, proses hukum terhadap Siman Bahar terhenti setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) lantaran yang bersangkutan dikonfirmasi meninggal dunia pada 13 April 2026. Meski tersangka perorangan meninggal, KPK memastikan perkara tetap berjalan dengan menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi sejak Agustus 2025.

BACA JUGA: KPK Periksa Wiraswasta Ferry Frits dalam Kasus Korupsi Cukai

Pemanggilan Komisaris Kok Tjiap Bong dan para pegawai menjadi langkah KPK untuk terus mengungkap keterlibatan korporasi dalam perkara ini secara tuntas. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Anwar Hafid Terima Hibah Barang Rampasan Negara dari KPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
AS Sebut Iran Manfaatkan Senjata Nuklir Ekonomi, Dunia Tak Tenang
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
ART di Makassar Gasak Emas Majikan Rp700 Juta, Uangnya Dipakai Beli Rumah dan DP Mobil
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Longsor Putus Akses Jalan dan Rusak Saluran Air Bersih Warga di Merangin
• 19 jam lalutvrinews.com
thumb
IHSG Ditutup Merah dan Anjlok 19,55% Ytd, Ada Crossing Jumbo di BBCA, ADRO, SMMA
• 47 menit lalukatadata.co.id
thumb
Badan Bahasa dan UHO sinergi tingkatkan literasi mahasiswa di Sultra
• 17 menit laluantaranews.com
Berhasil disimpan.