Polisi menetapkan pemilik biro haji dan umrah Al Amanah yang berlokasi di Java Mall Semarang bernama Herdi Utomo sebagai tersangka kasus penipuan. Total kerugian mencapai ratusan juta.
"Gelar perkara sudah kami naikkan ke penyidikan. Pemilik biro haji dan umrah Al Amanah sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena dalam jumpa pers, Kamis (30/4).
Ia mengatakan ada 4 orang korban yang resmi melapor ke Polrestabes Semarang dengan total kerugian mencapai Rp 365 juta.
"Kerugian dari 4 korban yang melapor sekitar Rp 365 juta. Namun total korban sekitar ada 15 orang lain, untuk korban lain masih kita dalami," ujar Sena
Sena menyebut, biro umrah itu beroperasi ilegal sejak 3 tahun yang lalu. Tersangka menawarkan paket umrah dengan iming-iming harga yang lebih murah.
"Harganya itu Rp 25 juta untuk umrah 9 hari. Biro ini ilegal, fiktif tidak ada izinnya," jelas dia.
Meski sudah membayar penuh namun para korban tidak kunjung diberangkatkan ke tanah suci. Pihak biro juga tidak kunjung mengembalikan uang para korban.
"Keberangkatan gagal total. Untuk korban korban yang lain masih terus kita dalami," sebut Sena.
Atas kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.
"Tersangka merupakan residivis kasus penipuan dua kali pada tahun 2016 dan tahun 2017," kata Sena.
Sebelumya, belasan orang yang diduga menjadi korban penipuan menggeruduk kantor biro perjalanan haji dan umrah yang berada di salah satu mal di Kota Semarang pada Minggu (26/4) malam.
Mereka juga berhasil mengamankan pemilik biro tersebut untuk diproses di kepolisian. Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat 12 orang diduga menjadi korban penipuan biro perjalanan umrah ini.
Rata rata, mereka mengalami kerugian Rp 25 - 50 juta, bahkan ada yang mencapai Rp 275 juta.




