Dirjen Pajak Pertimbangkan Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Badan

cnbcindonesia.com
3 jam lalu
Cover Berita
Foto: Dirjen Pajak Bimo Wijayanto saat melakukan sidak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gambir, Jakarta, Kamis (30/4/2026). (CNBC Indonesia/Zahwa Madjid)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto tengah mempertimbangkan untuk turut memberikan relaksasi sanksi telat lapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan bagi wajib pajak badan, untuk masa tahun pajak yang harus dilaporkan pada 2025, menjadi satu hingga akhir Mei 2026.

Rencana pemberian relaksasi ini sebagaimana yang sebelumnya diberlakukan bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT di luar batas waktu 31 Maret 2026, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.

Bimo mengatakan, relaksasi ini yang ditujukan kepada para wajib pajak badan ini merupakan arahan langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.


Baca: Jelang Hari Terakhir, 12,6 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan

"Dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan," kata Bimo, di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Menurut Bimo saat ini DJP tengah merumuskan landasan hukum untuk pemberian relaksasi tenggat waktu pelaporan SPT para wajib pajak badan, dari yang seharusnya berakhir pada 30 April 2026.

"Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya. Akan kami segera rilis, sedangkan perpanjangan relaksasi pembayaran sedang kami hitung dulu analisis dulu," paparnya.

Adapun jumlah pelapor SPT hingga kemarin sebanyak 2.639.279 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.

Baca: ASN Wajib Lapor Harta Kekayaan, Hari Ini Terakhir!

Dari jumlah tersebut, DJP merincikan WP OP Karyawan yang telah melapor sebanyak 10.508.502, WP OP Non Karyawan 1.383.647 untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025.

Pelapor SPT Tahunan Badan sebanyak 725.390 dalam kurs rupiah dan dalam kurs dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 1.000. Di sisi lain pelaporan SPT Tahunan migas sebanyak 7 dengan kurs rupiah dan 111 dengan kurs dolar AS.

Sementara pelapor SPT Tahunan wajib pajak beda tahun buku sebanyak WP badan 20.588 pelapor dengan kurs rupiah dan WP badan dengan 34 pelapor menggunakan kurs dolar AS.

Di sisi lain, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 18.837.611 jumlah tersebut terdiri dari WP Orang Pribadi sebanyak 17.662.350 WP Badan 1.083.692, WP Instansi Pemerintah 91.340, dan WP PMSE: 229.


(arj/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: DJP Sebut 9 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT Tahunan

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Piala Dunia 2026 Terapkan Aturan Baru, Tutup Mulut Saat Konflik Bisa Kartu Merah
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Aturan Ganjil Genap Jakarta Kamis 30 April 2026: Perhatikan Jadwal Berlaku
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
Serba-Serbi Menjelang May Day
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Pesta Olahraga Pantai Asia ke-6 dibuka di Sanya
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Ada Kendala Saat Haji? Lapor Lewat Kawal Haji, Ini Caranya!
• 4 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.