Aturan Ganjil Genap Jakarta Kamis 30 April 2026: Perhatikan Jadwal Berlaku

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang penutupan bulan April, kebijakan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta pada hari ini, Kamis (30/4/2026).

Penerapan aturan ini tetap menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mengelola kepadatan lalu lintas di tengah tingginya aktivitas masyarakat pada hari kerja.

Advertisement

BACA JUGA: Warga Diminta Cermat, Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Rabu 29 April 2026

Seiring dengan hari ini, Kamis (30/4/2026) yang merupakan angka genap, kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor berakhiran 0, 2, 4, 6, dan 8 diperbolehkan melintas di kawasan yang termasuk dalam pengaturan ganjil genap.

Sedangkan kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 diminta untuk menyesuaikan perjalanan agar tidak memasuki jalur yang dibatasi.

Aturan ganjil genap ini diterapkan dalam dua periode waktu setiap harinya. Pada pagi hari, pembatasan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Kemudian, pada sore hingga malam hari, aturan kembali diberlakukan mulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan pelat nomor.

Jangan sampai lupa, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku ketika tanggal merah hari libur nasional serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.

Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Kebijakan ini terus dipertahankan sebagai salah satu solusi untuk mengurai kepadatan kendaraan yang sering terjadi di ruas-ruas utama Jakarta. Dengan jumlah kendaraan yang lebih terkendali, diharapkan arus lalu lintas dapat berjalan lebih lancar, terutama pada jam sibuk.

Tidak hanya berfokus pada kelancaran lalu lintas, sistem ganjil genap juga memiliki tujuan untuk mengurangi dampak polusi udara. Emisi kendaraan bermotor masih menjadi salah satu faktor utama penurunan kualitas udara di ibu kota, sehingga pembatasan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi lingkungan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Di Balik Kegagalan RI di Piala Thomas: Kenapa 3 Tunggal Main Beruntun?
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Anggota Komisi VIII Kecam Kekerasan Daycare Yogya: Salah Sistem, Evaluasi SOP
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Rupiah Melemah ke Rp 17.353 Seiring Kekhawatiran Fitch Rating soal Danantara & UEA Keluar dari OPEC
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Emas perdana di Asian Beach Games jadi motivasi Desak bidik gelar lagi
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Aturan Ketenagakerjaan yang Menjerat Semua
• 2 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.