BNNP Bengkulu Bongkar Jaringan Sabu, Dua Residivis Ditangkap

tvrinews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Ardansyah

TVRINews, Bengkulu

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai lebih dari 200 gram. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku yang diketahui merupakan residivis berinisial RP (37) dan DO (45) diamankan di lokasi berbeda di Kota Bengkulu.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Bengkulu, Kombes Pol Alexander Soeki, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan pertama dilakukan terhadap RP pada Senin (20/4/2026) di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Anggut Atas, sekitar pukul 18.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap DO di Jalan Cempaka pada pukul 23.00 WIB di hari yang sama.

“Dari hasil pemeriksaan, saudara DO mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari wilayah Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, dari seseorang berinisial E,” ujar Alexander, Kamis, 30 April 2026.

Barang Bukti Diamankan

Dari kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu dengan total berat kotor 225,15 gram atau 212,4 gram netto, empat timbangan digital, tiga unit telepon genggam, serta dua kendaraan berupa sepeda motor dan mobil. Selain itu, ditemukan juga plastik klip, lakban, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Dimusnahkan dengan Blender

Sebagai bagian dari prosedur penegakan hukum, barang bukti sabu tersebut langsung dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan cairan pembersih hingga hancur. Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali.

“Ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen kami dalam penanganan barang bukti narkotika,” tegas Alexander.

Jeratan Hukum

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti di atas 5 gram, para pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

BNNP Bengkulu menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas demi mewujudkan Bengkulu Bersinar.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polda Bali Bongkar Komplotan Judol, 4 Tersangka Pernah Beroperasi di Filipina dan Kamboja
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Presiden Prabowo dan KSP Akan Hadiri Puncak Hari Buruh 2026 di Monas
• 2 jam lalumatamata.com
thumb
Sucofindo Buka Lowongan Kerja, Simak Kualifikasi Lengkapnya!
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Temui Purbaya, Bakamla Bahas Minta Dukungan Pengawasan Laut dan Kerja Sama Bea Cukai
• 23 jam laludisway.id
thumb
Tok! The Fed Tahan Suku Bunga: Sengit! Suara Pecah Terbesar Sejak 1992
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.