JAKARTA, KOMPAS.com - P (38), seorang sopir angkot di Tanah Abang yang diduga membakar rekan sesama sopir angkot bernama S (52) ditangkap Polsek Tanah Abang pada Selasa (28/4/2026).
Kapolsek Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan, P ditangkap saat sedang tidur di rumah kos pada pukul 01.40 WIB dinihari.
“Diamankan di sebuah rumah kos Jalan Tomang Pulo, Kelurahan Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat,” ujar Dhimas saat dikonfirmasi Kompas.com lewat pesan singkat, Kamis (30/4/2026).
Baca juga: Bakar Rekan Sesama Sopir Angkot di Tanah Abang, Pelaku Masih Buron
P langsung dibawa ke Polsek Tanah Abang untuk diperiksa.
Saat ini pemeriksaan dan pemberkasan masih berlangsung.
Pelaku P telah ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 308 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Aturan tersebut memuat pidana penjara maksimal sembilan tahun bagi setiap orang yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum.
KronologiDiberitakan sebelumnya, cekcok antar sopir angkot berujung insiden pembakaran terjadi di Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu (25/4/2026).
Peristiwa bermula saat korban berinisial S (52) tengah menunggu giliran ngetem untuk mengangkut penumpang di Jalan KH Mas Mansyur, tepat di depan Kantor Kecamatan, Kelurahan Kebon Melati, sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam situasi tersebut, pelaku berinisial P datang dan menyela antrean angkot yang sudah ada. Tindakan itu kemudian ditegur oleh korban.
“Kemudian pelaku berinisial P (38) dengan angkot-nya menyela antrean ngetem hingga korban menegur,” ucap AKBP Dhimas Prasetyo saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.
Baca juga: Rebutan Penumpang Berujung Tragis, Sopir Angkot di Tanah Abang Dibakar Teman Sendiri
Tak terima ditegur, pelaku sempat meninggalkan lokasi.
Ia diketahui memutar arah melalui Gang Awaludin sebelum akhirnya kembali lagi ke Jalan KH Mas Mansyur.
Setibanya di lokasi, pelaku menghentikan kendaraannya di sisi kanan angkot korban.
Pelaku kemudian turun, membuka pintu sopir tempat korban berada, dan langsung melancarkan aksinya.
“Sesaat itu pelaku langsung menyiramkan bensin mengenai tubuh korban di dalam angkot dan dinyalakan dengan korek, menyebabkan kebakaran terhadap angkot dan tubuh korban,” jelas Dhimas.
Api yang menyambar tubuh korban dan bagian kendaraan menyebabkan korban mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh.
“Korban menderita luka bakar pada punggung, bokong sisi kiri, dan tangan sisi kiri,” kata Dhimas.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




