Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan sidak bertujuan memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) berjalan sesuai ketentuan.
“Dalam penyelenggaraan angkutan umum, terdapat sejumlah elemen keselamatan yang harus dipenuhi sesuai SMK PAU. Sidak ini untuk memastikan seluruh aspek tersebut dijalankan, mulai dari pemeriksaan kendaraan sebelum operasi hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi,” kata Aan dikutip dari Antara.
Aan menjelaskan sidak dilakukan di pool Green SM Bekasi karena lokasi tersebut merupakan basis operasional kendaraan yang diduga terlibat dalam insiden. Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan administrasi, kelaikan kendaraan, kesiapan operasional armada, serta aspek keselamatan lainnya. Baca Juga:
Cek Harga SUV BYD Per April 2026
“Kami ingin memastikan sistem manajemen keselamatan di perusahaan angkutan umum telah dijalankan sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat beberapa temuan yang akan kami dalami lebih lanjut,” ujar Aan.
Aan menambahkan pendalaman lanjutan akan dilakukan di pool pusat Green SM di Kemayoran Jakarta guna memperoleh hasil evaluasi yang lebih komprehensif.
Selain itu, Ditjen Perhubungan Darat juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait dugaan keterlibatan kendaraan dalam kecelakaan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek.
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub, Yusuf Nugroho, yang memimpin inspeksi menyatakan kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan pelaksanaan SMK PAU. Pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. Baca Juga:
Pentingnya Mitigasi Kendaraan Mogok di Perlintasan Kereta, Khususnya Mobil Listrik
“Dalam hal terjadi insiden, Ditjen Perhubungan Darat dapat melakukan audit dan inspeksi melalui pengamatan dan pemantauan,” kata Yusuf.
Ia menegaskan hasil audit dan inspeksi akan menjadi dasar pemberian rekomendasi, baik berupa perbaikan sistem keselamatan maupun sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)





