jpnn.com - JAKARTA - Nurlaela (37), warga Kampung Ceger, RT 02/RW 02, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, meninggal dunia akibat kecelakaan yang melibatkan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek, Senin (27/4/2026) malam.
Nurlaela yang akrab dipanggil Bu Guru Ela, sehari-hari bekerja sebagai guru PNS di SD Pejagan 11 Pulogebang, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Adelia Lulusan UB Baru 4 Bulan Bekerja dan Bu Ela Guru PNS, Meninggal Akibat Kecelakaan Kereta
Ela tercatat sebagai PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 2019.
Almarhumah rutin menggunakan moda transportasi KRL untuk berangkat maupun pulang bekerja.
BACA JUGA: Usut Kecelakaan KRL vs KRD, Polda Metro Jaya Perksa Sopir Taksi Green SM Inisial RRP
Almarhumah dikenal sebagai pribadi pekerja keras dan pendiam. Tiga bulan lalu, Nurlaela bahkan baru menyelesaikan pendidikan magister di Universitas Negeri Jakarta.
Dia dikenal sebagai pekerja ulet, tidak banyak bicara. Namun, penuh tanggung jawab, tipikal pekerja serius.
BACA JUGA: Taksi Hijau jadi Pemicu Kecelakaan Kereta di Bekasi, DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas
Nurlaela meninggalkan seorang anak yang kini duduk di bangku kelas enam sekolah dasar.
Selain menjadi guru kelas 2, Nurlaela juga memegang tugas tambahan sebagai bendahara sekaligus pengelola perpustakaan sekolah.
BKN Beri Kenaikan Pangkat Anumerta dan Hak Pensiun
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan dukacita atas meninggalnya para korban dalam insiden kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur.
Salah satu korban, yakni Nurlaela dengan jabatan fungsional Guru Ahli Pertama.
Sebagai bentuk respons cepat, BKN bersama PT Taspen langsung berkoordinasi lintas instansi guna memastikan seluruh hak ASN yang terdampak dapat terpenuhi sesuai ketentuan manajemen ASN.
Kepala BKN Arif Zudan Fakrulloh menyampaikan belasungkawa mewakili seluruh ASN di Indonesia dan memastikan komitmen negara dalam memberikan perlindungan dan penghargaan kepada ASN yang menjadi korban dalam insiden ini.
“Sebagai Kepala BKN, saya menyampaikan dukacita yang mendalam atas wafatnya ASN dalam insiden ini. Negara akan memastikan korban mendapatkan penghargaan sepantasnya atas dedikasi dan pengabdiannya,” ujar Prof Zudan di Jakarta, Rabu (29/4), dikutip dari keterangan resmi Humas BKN.
Sebagai tindak lanjut konkret, BKN telah menerbitkan pertimbangan teknis terkait pemberian Pensiun Janda/Duda bagi ASN yang meninggal dunia dalam tugas.
Selain itu, BKN juga menetapkan bahwa pegawai ASN yang menjadi korban insiden ini memenuhi kriteria untuk diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi sebagai bentuk penghargaan negara.
Selain itu, BKN juga memastikan keluarga yang ditinggalkan memperoleh berbagai hak kepegawaiannya, yakni:
1. Pensiun janda/duda anumerta sebesar 72% dari dasar pensiun
2. Santunan kematian akibat kecelakaan kerja
3. Uang duka
4. Biaya pemakaman
5. Bantuan beasiswa bagi ahli waris
Melalui langkah-langkah ini, BKN menunjukkan perannya tidak hanya sebagai pengelola kepegawaian, tetapi juga sebagai institusi yang hadir memberikan kepastian, perlindungan, dan penghargaan bagi ASN serta keluarganya dalam situasi duka. (sam/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




