jpnn.com - JAKARTA – Kalangan guru honorer dihebohkan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026.
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken Menteri Abdul Mu’ti itu tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.
BACA JUGA: Instruksi Gubernur terkait Nasib Honorer Gagal PPPK dan P3K PW, Ini soal Uang
SE tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/walikota, dan kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Pada bagian Latar Belakang SE tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban mendasar untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dengan memastikan ketersediaan guru yang memadai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
BACA JUGA: PPPK Jadi Primadona Honorer, Sayang, Hak Setara PNS Sebatas Janji
Berdasarkan Data Pendidikan kondisi 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
“Sehubungan dengan hal tersebut, untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, diperlukan kebijakan agar Guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya,” demikian tertuang dalam SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, dikutip dari jdih.kemendikdasmen.go.id.
BACA JUGA: Pengakuan Guru PPPK Eks Honorer yang Sudah Menerima TPG
Surat Edaran ini dimaksudkan agar menjamin terlaksananya pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
“Surat Edaran ini mencakup pengaturan penugasan terhadap Guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pendidikan sebelum tanggal 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah,” demikian kalimat di SE yang menjadi topik pembahasan di salah satu grup WhatsApp (WA) para honorer, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.
Terdapat 5 poin isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, yakni:
1. Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Terdata sebagai guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024; dan
b. Masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
2. Data Guru non-ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilihat melalui Ruang SDM.
3. Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
4. Guru non-ASN yang ditugaskan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi guru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
b. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik yang tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
c. Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan lain pada Guru non-ASN yang ditugaskan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.
Demikian isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Para honorer menyoroti kalimat di SE yang secara gamblang menyatakan bahwa penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
Muncul pertanyaan di kalangan guru honorer, apakah SE tersebut menjadi sinyal positif bahwa sebelum akhir 2026 seluruh pendidik berstatus non-ASN akan diangkat menjadi ASN?
Jika iya, apakah akan diangkat jadi PNS, PPPK, atau hanya PPPK Paruh Waktu?
Sebaliknya, jika kemampuan fiskal suatu pemda lemah, apakah guru honorer di daerah tersebut akan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tidak lagi mengajar pada 2027?
Bagaimana pula nasib guru non-ASN yang tidak masuk Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024?. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




