JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memanggil para pengusaha taksi, khususnya yang menggunakan kendaraan listrik (electric vehicle/EV), untuk diberikan edukasi terkait standar operasional prosedur (SOP) darurat usai kecelakaan kereta di Bekasi Timur.
“Dengan kejadian ini, minggu depan kami sudah melayangkan surat kepada seluruh pengusaha taksi atau mobil penumpang, terutama yang sekarang menggunakan kendaraan listrik atau EV, untuk kami kumpulkan. Kita akan memberikan edukasi terkait bagaimana SOP-nya dengan melibatkan regulator maupun dealer atau ATPM,” ujar Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Faizal, dalam diskusi di Gedung DPR RI, Kamis (30/4/2026).
Brigjen Faizal mengatakan langkah ini diambil untuk meningkatkan pemahaman pengemudi dalam menghadapi kondisi darurat, seperti kendaraan mogok di perlintasan kereta.
Baca juga: Mobil Listrik Mogok Tidak Bisa Didorong Sembarangan
Faizal menilai, masih banyak pengemudi yang belum memahami cara menangani kendaraan listrik ketika mengalami gangguan di situasi berbahaya, termasuk saat berhenti di tengah rel kereta api.
Menurut dia, penanganan kendaraan listrik berbeda dengan mobil manual yang bisa langsung dipindahkan ke posisi netral dan didorong.
“Driver ini dibekali pengetahuan tidak untuk mengatasi kalau kendaraan listrik ini berhenti di tengah rel kereta api? Beda dengan kendaraan manual. Begitu didorong ke gigi netral, tinggal dorong, maju sendiri,” kata Faizal.
Baca juga: Ramai-ramai DPR Soroti “Taksi Hijau” Green SM di Tragedi Kereta Bekasi Timur
Faizal mengungkapkan, dalam sejumlah kasus, pengemudi justru memilih meninggalkan kendaraan saat terjadi kondisi darurat.
Padahal, tindakan tersebut dinilai berisiko karena tidak mengamankan jalur kereta.
“Nah, kendaraan listrik ini SOP-nya kemarin pengemudi ada yang turun dari mobil, lari. Nah itu SOP-nya mereka, ditinggal itu mobil,” ucap Faizal.
“Padahal yang paling berbahaya adalah tidak mengamankan jalur kereta api, ditinggal,” lanjutnya.
Baca juga: Kronologi KA Argo Bromo dan KRL Tabrakan di Bekasi, Bermula Tabrak Taksi
Faizal mengingatkan, kendaraan listrik tetap memiliki mekanisme tertentu agar bisa dipindahkan meski dalam kondisi berhenti.
Namun, pengetahuan tersebut dinilai belum banyak dipahami oleh pengemudi.
“Ini sebenarnya kendaraan listrik walaupun dalam kondisi berhenti itu masih tetap ada caranya supaya ini bisa tetap digerakkan, ada, pasti ada. Karena dari perusahaan sendiri, dari pabrikan itu sudah mengantisipasi hal-hal seperti ini,” kata dia.
Karena itu, Polri akan melibatkan berbagai pihak, termasuk regulator dan pabrikan, untuk memastikan para pengemudi mendapatkan pelatihan yang memadai.
“Nah ini kami akan panggil regulator, minggu depan seluruh kendaraan-kendaraan yang menggunakan EV kita minta supaya diingatkan lagi para pengemudinya ini, diberikanlah pengetahuan, diberikan keterampilan bagaimana cara mengatasi kalau terjadi hal seperti ini,” jelas Faizal.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5570801/original/042866800_1777542389-1000315256.jpg)

