Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menyita aset istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin senilai senilai Rp15,3 miliar. Penyitaan itu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) peredaran narkoba.
“Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar yang disamarkan kepada istri dan kedua anaknya,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan di Jakarta, Kamis (30/4/2026). Dilansir Antara.
Advertisement
"Total estimasi keseluruhan aset yang disita sebesar Rp15,3 miliar," tambah Eko.
Aset istri Koko Erwin berinisial VVP senilai Rp 1,050 miliar terdiri dari:
- Mobil Toyota Avanza: Rp 300 juta
- Mobil Mitsubishi Xpander: Rp 350 juta
- Sertifikat HGB No. 00526: Rp 200 juta
- Sertifikat HGB No. 00527: Rp 200 juta
Aset anak Koko Erwin berinisial HSI senilai Rp 11,350 miliar terdiri dari:
- Toko (SHM 3271 & 3272): Rp 3 miliar
- Toko (SHM 3273): Rp 2 miliar
- Gudang (SHM 2114): Rp 2 miliar
- Gudang (SHM 2125): Rp 1,5 miliar
- Mobil Pajero Sport: Rp 650 juta
- Kuitansi SHM 2144: Rp 650 juta
- Pelunasan SHM 2144: Rp 450 juta
- Kuitansi SHM 2125: Rp 825 juta
- Pelunasan SHM 2125: Rp 275 juta
Aset anak Koko Erwin berinisial CA senilai Rp 2,9 miliar terdiri dari:
- Toyota Hiace Premio: Rp 675 juta
- Toyota Hiace Premio: Rp 675 juta
- Toyota Hiace Commuter: Rp 600 juta
- Toyota Hiace Commuter: Rp 600 juta
- Mitsubishi Xpander: Rp 350 juta
Dia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal terhadap istri Ko Erwin, sumber dari semua transaksi keuangan di rekening bank milik VVP periode 2025-2026 berasal dari Koko Erwin.
“VVP memberikan rekening pribadinya untuk digunakan Koko Erwin,” ujarnya.
Selain itu, terungkap pula aset yang didapatkan VVP setelah menikah dengan Koko Erwin adalah sebuah rumah di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Bandar narkoba tersebut pernah menitipkan sebuah mobil kepada VVP hingga Maret 2026.




