Rumus Yusril Menekan Suara Terbuang di Pemilu di Tengah Debat Ambang Batas Parlemen

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

Selama hampir dua dekade, angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold di Indonesia berubah-ubah seperti teka-teki politik yang tak berujung. Dimulai dari 2,5 persen pada Pemilu 2009, merangkak ke 3,5 persen pada 2014, hingga menjadi 4 persen pada dua pemilu terakhir.

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa era "angka keramat" yang muncul dari kesepakatan politik partai-partai di parlemen harus segera diakhiri. Melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan angka 4 persen sebagai konstitusional bersyarat yang tidak bisa lagi dipatok secara permanen tanpa dasar yang jelas.

Baca JugaMK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen

Oleh karena itu, ambang batas tersebut wajib dirumuskan ulang sebelum Pemilu 2029 dengan berpedoman pada metode serta kriteria rasional yang telah ditetapkan oleh Mahkamah. Ambang batas tidak boleh lagi menjadi kebijakan hukum terbuka atau open legal policy yang diputuskan tanpa dasar metode dan argumen yang rasional.

Alih-alih menyodorkan hitung-hitungan rasional sebagaimana amanat MK, sejumlah partai politik (parpol) justru terjebak dalam romantisme angka-angka besar yang minim basis saintifik. Partai Nasdem, misalnya, melontarkan usulan untuk menaikkan pagar masuk Senayan ke kisaran 5,5 hingga 7 persen.

Ketua DPP Partai Nasdem, Rifqinizamy Karsayuda, berargumen bahwa tingginya ambang batas adalah kunci bagi pelembagaan (institusionalisasi) partai politik. Menurutnya, partai yang kuat harus teruji melalui struktur yang berakar dan raihan suara yang signifikan.

”Institusionalisasi partai politik itu tecermin dari kuatnya akar struktur partai politik dan signifikannya suara partai politik di dalam pemilu,” ujarnya.

Baca JugaSiapa Diuntungkan jika ”Parliamentary Treshold” Dinaikkan?

Setali tiga uang, Partai Golkar menilai angka ideal berada pada rentang 4 hingga 6 persen. Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menekankan perlunya menjaga keseimbangan antara aspek representativeness (keterwakilan) dan governability (efektivitas pemerintahan). Bagi Golkar, stabilitas politik dalam sistem presidensial menuntut konsolidasi kekuatan agar tidak terlalu rumit.

”Untuk itu, perlu penciptaan stabilitas politik melalui konsolidasi kekuatan politik yang tidak terlalu rumit. Apalagi sistem pemerintahan kita presidensial, yang membutuhkan dukungan sistem kepartaian multipartai sederhana,” ucap Doli.

Melihat alat kelengkapan dewan

Namun, di tengah dorongan menaikkan ambang batas, mulai muncul arus pemikiran yang mencoba mendudukkan angka tersebut pada kebutuhan fungsional kelembagaan DPR. Logikanya sederhana, yakni besaran ambang batas harus menjamin setiap fraksi mampu menempatkan wakilnya di seluruh Alat Kelengkapan DPR (AKD) tanpa harus terjebak dalam beban rangkap jabatan.

Di titik inilah muncul dua pendekatan berbeda yang lebih terukur secara matematis. Partai Bulan Bintang (PBB), melalui Ketua Dewan Pertimbangan Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan jalan tengah dengan menjadikan jumlah minimal 13 orang anggota DPR sebagai acuan minimal. Jumlah ini mengacu pada jumlah komisi dalam AKD.

“Misalnya, yang dijadikan acuan adalah berapa komisi yang ada di DPR. Itu sekarang diatur dalam tata tertib, seharusnya diatur dalam undang-undang,” kata Yusril di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Jika menggunakan rumus PBB, yakni 13 kursi dibagi 580 total kursi DPR, maka muncul angka 2,24 persen. Secara matematis, angka ini dipandang sudah cukup untuk menjamin keterwakilan minimal di seluruh komisi di DPR.

Dalam simulasinya yang lain, Yusril menekankan bahwa bagi partai peserta pemilu yang tidak mencapai 13 kursi, tetap tersedia opsi untuk membentuk koalisi gabungan dengan total minimal 13 kursi atau bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar. "Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," ujar Yusril.

Ia menilai perlunya aturan tambahan agar kedaulatan suara rakyat tetap terakomodasi di dalam sistem proporsional. Oleh karena itu, ia mendorong agar revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menjadi dasar penentuan ambang batas yang disepakati.

"Dan berharap juga bahwa inilah yang akan muncul sebagai suatu solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold dan bagaimana kita menentukan jumlahnya, bagaimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR," tuturnya.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfuz Sidik menawarkan perspektif yang lebih mendasar dengan menyinkronkan semangat putusan MK terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang kini telah dilonggarkan.

Mahfuz mengusulkan agar ambang batas parlemen ditiadakan atau dipatok menjadi 0 persen seperti ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Dengan demikian, tidak ada satu pun suara rakyat yang terbuang.

Baca JugaMK Hapus Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden
Ambang batas fraksi

Namun, agar parlemen tidak terjebak dalam fragmentasi yang berlebihan, Mahfuz mengusulkan agar angka efektivitas digeser dari ambang batas parlemen ke ambang batas fraksi di DPR. Jika merujuk pada keberadaan 21 AKD saat ini, maka syarat minimal pembentukan satu fraksi mandiri pun harus disesuaikan dengan jumlah tersebut.

”Saya kira kalaupun misalnya tidak ada parliamentary threshold sebagaimana tidak ada presidential threshold, tetap saja DPR bisa membuat regulasi pembatasan misalnya syarat pembentukan fraksi. Jadi kalau di DPR misalnya alat kelengkapan dewan itu ada 21, ya tetapkan saja bahwa syarat pembentukan fraksi itu adalah minimal 21 anggota,” ujar Mahfuz.

Melalui skenario ini, partai-partai kecil tetap memiliki hak untuk duduk di kursi parlemen sesuai mandat perolehan suaranya. Namun, untuk bisa bekerja secara optimal di tiap komisi dan badan, mereka wajib meleburkan diri ke dalam koalisi fraksi hingga mencapai ambang batas fungsional 21 kursi atau setara 3,62 persen kekuatan suara.

”Jadi itu juga akan mengonsolidasi jumlah fraksi di DPR, bukan mengonsolidasi jumlah asal partai dari anggota DPR,” ucap Mahfuz.

Perdebatan mengenai angka 0 persen, 2,24 persen, 4 persen, atau bahkan 7 persen ini bukan sekadar simulasi di atas kertas. Sebab, MK telah mewajibkan pembentuk undang-undang agar penentuan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 dan seterusnya memenuhi lima kriteria rasionalitas yang ketat.

Pertama adalah aspek keberlanjutan, di mana perubahan harus didesain untuk jangka panjang, bukan sekadar kepentingan taktis setiap menjelang pemilu. Kedua, penyederhanaan alami, yakni tetap menjaga semangat penyederhanaan partai politik secara organik melalui pilihan rakyat. Ketiga, aspek proporsionalitas yang menuntut keseimbangan jarak antara persentase suara nasional dengan perolehan kursi guna meminimalisir disproporsionalitas.

Selanjutnya, MK menekankan aspek kepastian hukum, yang mewajibkan angka ambang batas baru ditetapkan jauh sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Terakhir adalah partisipasi bermakna (meaningful participation), yakni kewajiban melibatkan publik secara substansial dan transparan, bukan sekadar formalitas di ruang rapat tertutup.

Mandat MK ini muncul bukan tanpa alasan. Jika menengok sejarah politik hukum di Indonesia, penentuan ambang batas parlemen memang memiliki catatan kelam sebagai kebijakan yang lahir tanpa basis rumus saintifik.

Ambang batas ini pertama kali diperkenalkan pada Pemilu 2009 melalui UU Nomor 10 Tahun 2008 dengan angka 2,5 persen sebagai "pagar" masuk DPR. Namun, penetapan tersebut lebih kental dengan nuansa "uji coba" politik untuk membatasi jumlah fraksi, tanpa disertai naskah akademik yang mengukur dampaknya terhadap keterwakilan.

Dinamika ini semakin menguat pada Pemilu 2014 melalui UU Nomor 8 Tahun 2012, di mana ambang batas dikerek naik menjadi 3,5 persen. Proses pembahasannya di DPR menjadi ajang negosiasi yang sangat alot.

Partai-partai besar mendorong angka setinggi mungkin, bahkan hingga 5 persen. Sementara partai menengah dan kecil bertahan di angka rendah. Akhirnya, angka 3,5 persen muncul bukan sebagai hasil simulasi matematis, melainkan "titik temu politik" untuk mengakomodasi kepentingan partai-partai dominan saat itu.

Puncaknya terjadi pada pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2017 yang digunakan untuk Pemilu 2019 dan 2024. Penentuan angka 4 persen menjadi isu krusial yang menemui jalan buntu, hingga akhirnya harus diputuskan melalui mekanisme voting di rapat paripurna DPR.

Baca JugaWacana Ambang Batas Parlemen Berjenjang Bergulir, Partai Baru dan Kecil Terancam Tersisih

Pada fase ini, argumen yang digunakan hampir seluruhnya bersifat politis demi stabilitas sistem presidensial. Dampaknya, aspek keterwakilan kerap terabaikan. Semakin tinggi ambang batas parlemen, semakin banyak suara rakyat yang terbuang sia-sia.

Dampak dari ambang batas 4 persen telah menghanguskan sekitar 17,3 juta suara rakyat di Pemilu 2024. Secara konstitusional, belasan juta pemilih tersebut kehilangan wakilnya di Senayan hanya karena pilihan mereka dianulir oleh aturan yang tidak memiliki rasionalitas metode.

Direktur Eksekutif Perludem, Heroik M Pratama, mengingatkan, perintah MK seharusnya menjadi momentum untuk menyudahi praktik penentuan ambang batas yang tidak rasional. Bahkan, angka ambang batas parlemen tinggi hingga 7 persen yang diusulkan sejumlah partai jelas bertabrakan dengan panduan MK yang mewajibkan perlindungan hak suara agar tidak hangus sia-sia.

Ia memprediksi, kenaikan ambang batas dipastikan membuat suara yang terbuang di Pemilu 2029 bisa lebih besar dibandingkan saat pemilu lalu yang mencapai 17,3 juta suara. Dengan demikian, usulan ambang batas parlemen di atas 4 persen seharusnya tidak dilakukan karena bertentangan dengan rambu-rambu dari MK.

“Kami khawatir terjadi overkill terhadap partai-partai yang suaranya sudah dipilih oleh rakyat, tetapi kemudian dibuang begitu saja hanya karena aturan yang tidak proporsional,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Baca JugaRUU Pemilu, Masyarakat Sipil Usulkan Sistem Campuran untuk Pemilihan Legislatif

Dalam naskah kodifikasi undang-undang pemilu yang disusun koalisi masyarakat sipil, mereka bahkan menawarkan opsi agar menghapus ambang batas parlemen nasional atau menjadi 0 persen. Usulan ini menjadi satu paket dengan transformasi desain sistem pemilu dari proporsional daftar terbuka menjadi sistem proporsional campuran.

Menurut Heroik, sistem campuran yang menggabungkan unsur proporsional dengan unsur mayoritarian ini secara otomatis memiliki kecenderungan alami untuk menyederhanakan jumlah partai. Jika sistem ini diterapkan dengan tetap menetapkan ambang batas yang tinggi, akan terjadi pemberangusan suara rakyat secara lebih masif.

Sebagai jalan tengah, ia menawarkan pergeseran strategi penyederhanaan partai dilakukan secara organik melalui penataan besaran kursi daerah pemilihan (district magnitude). Dengan demikian, ambang batas parlemen nol persen tetap dapat diterapkan secara efektif untuk menyederhanakan partai secara alami.

Menurutnya, titik temu untuk menerapkan sistem ini terletak pada alokasi kursi per dapil. Jika alokasi kursi diperkecil, misalnya menjadi rentang 3-8 kursi dari sebelumnya 3-10 kursi, penyederhanaan partai akan terjadi secara alamiah di dapil melalui pola persaingan yang ketat.

"Ini jauh lebih adil daripada membiarkan pemilih memberikan suara, namun akhirnya dicoret di tingkat nasional,” tutur Heroik.

Selanjutnya, diberlakukan ambang batas fraksi sesuai usulan sejumlah parpol sebagai instrumen penjaga stabilitas di parlemen. Syarat pembentukan fraksi dilakukan sesuai jumlah minimal komisi, yakni 13. Melalui mekanisme ini, partai yang kursinya tidak mencukupi wajib bergabung dengan partai lain agar bisa mengisi alat kelengkapan dewan secara optimal.

“Dengan begitu, fragmentasi politik di Senayan bisa diminimalisir tanpa harus melakukan overkill terhadap jutaan suara rakyat di pintu masuk pemilihan,” ungkap Heroik.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Posisi Puncak Terancam! Persib Bandung Ditantang Bhayangkara FC yang Lagi Ngeri
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
"Kampung Pengoplos Elpiji": Jejak Sindikat Pengoplos Gas Subsidi
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
KSPSI Sebut Pemerintah Akan Segera Umumkan Aturan Outsourcing-Satgas PHK
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Meski Sudah Normal, Penumpang KRL Masih Tertahan di Sejumlah Stasiun di Cikarang Line
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
KPK dalami peran Ashraff Abu sebagai komisaris perusahaan Fadia Arafiq
• 14 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.