Direktorat Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri berencana memanggil para pengusaha taksi berbasis kendaraan listrik (electric vehicle/EV) pekan depan. Langkah ini dilakukan untuk memberikan edukasi terkait standard operating procedure (SOP) dalam kondisi darurat.
Hal itu disampaikan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Faizal dalam acara diskusi dengan tema 'Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur', di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Pemanggilan ini buntut insiden kendaraan listrik yang berhenti di tengah rel berujung tabrakan kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
"Minggu depan kami sudah melayangkan surat kepada seluruh pengusaha taksi atau mobil penumpang taksi terutama yang sekarang menggunakan kendaraan listrik atau EV untuk kami kumpulkan," kata Brigjen Faizal.
"Kita akan memberikan edukasi terkait masalah bagaimana SOP-nya dengan melibatkan tentunya dari regulator atau dari dealer/ATPM," sambungnya.
Menurutnya, masih banyak pengemudi kendaraan listrik yang belum memahami cara penanganan darurat saat mobil mogok di rel kereta. Sebab itu, kata dia, para pengemudi perlu dibekali pengetahuan tentang hal itu.
"Beda dengan kendaraan yang manual. Begitu didorong ke gigi netral, tinggal dorong, maju sendiri. Nah, kendaraan listrik ini SOP-nya kemarin pengemudi ada sebenarnya, turun dari mobil, lari. Nah itu SOP-nya mereka, ditinggal itu mobil. Padahal yang paling berbahaya adalah mengamankan jalur kereta api, ditinggal," jelasnya.
Dia mengatakan setiap kendaraan listrik memiliki mekanisme darurat agar tetap bisa dipindahkan meski dalam kondisi mati. Pihaknya akan melibatkan regulator hingga pabrikan dalam memberikan pelatihan kepada para pengemudi.
"Kami akan panggil regulator, minggu depan seluruh kendaraan-kendaraan yang menggunakan EV kita minta supaya diingatkan lagi para pengemudinya ini, diberikanlah pengetahuan, diberikan keterampilan bagaimana cara mengatasi kalau apabila terjadi hal seperti ini," jelasnya.
(amw/wnv)




