JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko menilai anggaran Rp 4 triliun yang disiapkan pemerintah dalam penanganan perlintasan sebidang hanya cukup untuk pemasangan palang otomatis.
Dia meyakini anggaran tersebut belum memadai untuk pembangunan flyover maupun underpass di perlintasan sebidang kereta yang berada di wilayah dengan lalu lintas padat.
“Kalau untuk pemanfaatan dan pemasangan palang otomatis cukup. Tapi kalau untuk perlintasannya menjadi tidak sebidang, pasti tidak cukup,” ujar Sudjatmiko dalam diskusi di Gedung DPR RI, Kamis (30/4/2026).
Baca juga: Polri Dalami soal Kelalaian Sopir Taksi Hijau di Kecelakaan Kereta Bekasi
Oleh karena itu, lanjut Sudjatmiko, penanganan perlintasan sebidang perlu dibagi dalam dua tahap, yakni jangka pendek dan jangka panjang.
Dalam jangka pendek, pemerintah perlu mempercepat pengamanan melalui pemasangan palang otomatis dan penempatan petugas penjaga.
“Yang tercepat kita tahu Pak Prabowo sudah mengeluarkan bantuan presiden untuk 1.800 perlintasan. Ini akan segera dibbangun, paling lama enam bulan. Jadi tahun ini harus sudah selesai,” kata dia.
Baca juga: Rano Karno Janji Biayai Pendidikan Anak Bu Guru Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi
Sementara untuk jangka panjang, Sudjatmiko menilai perlintasan sebidang di ruas dengan tingkat lalu lintas tinggi, khususnya di jalan nasional, harus diubah menjadi tidak sebidang melalui pembangunan flyover atau underpass.
“Nanti jangka panjangnya, ruas-ruas yang headway-nya tinggi, terutama jalan nasional, itu wajib menggunakan perlintasan tidak sebidang dengan flyover dan underpass,” jelas Sudjatmiko.
Baca juga: Usai Tragedi Kereta di Bekasi, Polri Akan Panggil Para Pengusaha Taksi EV
Selain persoalan anggaran, dia juga menyoroti pentingnya kejelasan pembagian tanggung jawab antar kementerian dalam penanganan perlintasan sebidang.
Menurut Sudjatmiko, perlu ada kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), mengingat infrastruktur tersebut melibatkan kewenangan pemerintah pusat dan daerah.
“Ini harus dibuat kesepakatan bersama, tanggung jawabnya siapa. Karena perlintasan sebidang ini adalah prasarana yang dimiliki oleh daerah dan pemerintah pusat,” pungkasnya.
KronologiSebagai informasi, kecelakaan antara KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) malam. Insiden ini menewaskan 15 orang dan menyebabkan puluhan lainnya luka-luka.
Menteri Perhubungan menjelaskan, kecelakaan bermula saat rangkaian KRL relasi Bekasi-Cikarang tertemper mobil taksi di perlintasan sebidang JPL 85.
“Berdasarkan kronologi awal, insiden kecelakaan bermula ketika rangkaian KRL relasi Bekasi-Cikarang tertemper mobil di perlintasan sebidang JPL 85,” ujar Dudy.
Baca juga: Cak Imin Dorong Perlindungan Pekerja Usai Kecelakaan Kereta, Soroti Nasib Pekerja Informal
Akibat kejadian itu, perjalanan kereta terganggu dan satu rangkaian KRL berhenti di Stasiun Bekasi Timur. Pada saat bersamaan, KA Argo Bromo Anggrek tidak sempat berhenti sempurna dan menabrak rangkaian tersebut.





