SPT Perorangan Berakhir Hari Ini, Jika Telat Denda Rp100 Ribu

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Kemenkeu menegaskan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi berakhir pada hari ini, Kamis (30/4/2026).

SPT Perorangan Berakhir Hari Ini, Jika Telat Denda Rp100 Ribu (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto menegaskan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi berakhir pada hari ini, Kamis (30/4/2026).

Bimo mengatakan untuk penyampaian SPT perorangan tidak diberikan relaksasi perpanjang waktu, seperti pelaporan SPT Badan. Sebab menurutnya, relaksasi pelaporan SPT perorangan sudah sebelumnya diberikan relaksasi. 

Baca Juga:
KSSK Putuskan Tunda Konferensi Pers Hari Ini

"Sayang sekali, untuk orang pribadi kan sudah kita tambah satu bulan. Berarti itu kalau jadi murid, itu murid yang kemudian fail kuliahnya. Karena nggak nge-submit tugas walaupun sudah diperpanjang satu bulan," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Bimo mengatakan, jika wajib pajak telat untuk melaporkan SPT Tahunan yang berakhir pada hari ini makan akan diberikan sanksi denda yang telah diatur dalam ndang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). 

Baca Juga:
Prabowo Targetkan Renovasi 70 Ribu Sekolah pada 2026

"Dendanya nggak besar kok. Silahkan dibaca di Undang-Undang KUP," katanya.  Adapun rincian sanksi denda yang diatur dalam UU KUP yakni, telat lapor SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp100 ribu, SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan sebesar Rp1 juta. 

Sementara ketentuan sanksi untuk pelaporan SPT Masa PPN sebesar Rp500 ribu per SPT. Denda untuk keterlambatan penyampaian SPT Masa Lainnya seperti PPh pasal 21/23 sebesar Rp100 per SPT. 

Baca Juga:
QRIS Bisa Digunakan untuk Transaksi di China

Sebelumnya Kementerian Keuangan telah memberikan relaksasi untuk penyampaian SPT PPh Badan selama 1 bulan hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini diambil setelah mendapatkan masukan dari para wajib pajak yang meminta perpanjangan waktu proses pelaporan. 

(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menteri ESDM Sebut Kajian Ketahanan Energi Satgas Hilirisasi Akan Dieksekusi Danantara
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
16 Orang Tewas dalam Kecelakaan KRL di Bekasi, Dedi Mulyadi Soroti Banyak Perlintasan Tanpa Palang Pintu Resmi: Perlu Evaluasi!
• 23 jam lalugrid.id
thumb
Prakiraan Cuaca di Wilayah RI Besok 1 Mei 2026 Saat Hari Buruh
• 6 jam laludetik.com
thumb
Belum Puas di Regional, Ubaya Siap Maksimal di Campus League Nasional
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Viral Rekaman CCTV Penganiayaan Anak di Daycare Banda Aceh, Satu Pengasuh Ditangkap
• 21 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.