BATU (Realita)- Upaya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Batu berhasil digagalkan. Seorang pria yang diduga bagian dari komplotan pelaku diringkus warga bersama aparat kepolisian setelah aksinya kepergok korban.
Pelaku berinisial MM (36), warga Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu usai tertangkap tangan saat beraksi pada Rabu (29/4/2026) dini hari.
Baca juga: Motor Pengunjung Hilang di CFD Taman Lalu Lintas Madiun, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Pengelola Parkir
Peristiwa terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Diponegoro, Dusun Ngandat, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. MM diduga hendak mencuri sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi N-4882-EAV milik korban berinisial LPV.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, menjelaskan kejadian bermula saat korban mendengar suara mencurigakan dari arah teras rumah sekitar pukul 01.30 WIB. Saat diperiksa, sepeda motor miliknya yang sebelumnya terparkir sudah berpindah dari posisi semula.
“Korban langsung keluar rumah dan berusaha menangkap salah satu pelaku. Sempat terjadi perkelahian sambil korban berteriak meminta bantuan warga,” ujar Joko, Kamis (30/4/2026).
Baca juga: Pasutri Pencuri Motor Tertangkap dan Diamuk Warga,
Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar yang segera berdatangan dan membantu mengamankan pelaku. Polisi yang menerima laporan langsung menuju lokasi untuk mengevakuasi tersangka dari amukan massa sekaligus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah bernomor polisi N-6409-TEB yang diduga digunakan pelaku, serta dokumen kendaraan milik korban. Kerugian akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp16 juta.
Baca juga: Pasutri di Ponorogo Ditangkap usai Curi Motor, Penadah Ikut Diamankan
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Batu dan masih menjalani proses penyidikan. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem keamanan lingkungan guna mencegah tindak kejahatan serupa.ton
Editor : Redaksi




