jpnn.com, JAKARTA - Korlantas Polri akan memanggil seluruh perusahaan atau operator taksi untuk membahas standar operasional dan prosedur layanan. Langkah ini diambil imbas kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, yang menewaskan belasan orang dan melibatkan mobil taksi.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Faizal di Jakarta, Kamis (30/4), mengatakan pemanggilan itu difokuskan pada taksi yang mengoperasikan mobil listrik atau electrical vehicle (EV). Para operator taksi akan diberikan edukasi, khususnya mengenai mekanisme dan kepatuhan saat melintasi rel kereta api.
BACA JUGA: Kemenhub dan KAI Tertibkan Perlintasan Sebidang hingga Kebut Proyek DDT
"Kami sudah melayangkan surat kepada seluruh pengusaha taksi atau mobil penumpang taksi, terutama yang sekarang menggunakan kendaraan listrik atau EV untuk kami kumpulkan," kata Faizal dalam diskusi di kompleks parlemen, Jakarta.
Menurut Faizal, kepolisian juga ingin mengetahui standar yang perlu dilakukan sopir taksi apabila mobilnya berhenti tepat di tengah rel kereta, khususnya bagi kendaraan EV. Sebab, mobil non-EV atau bertransmisi manual akan lebih mudah didorong jika mogok.
BACA JUGA: Beberapa Kemungkinan Penyebab Taksi Listrik Mogok di Rel Kereta Api
"Sebenarnya kendaraan listrik, walaupun dalam kondisi berhenti itu masih tetap ada caranya supaya ini bisa tetap digerakkan, ada, pasti ada. Karena dari perusahaan sendiri, dari pabrikan itu sudah mengantisipasi hal-hal seperti ini," katanya.
Di samping itu, Faizal akan meminta seluruh operator taksi untuk kembali mengedukasi para sopirnya agar mampu mengatasi momen-momen rawan kecelakaan. Hal ini guna menghindari kejadian serupa seperti di Bekasi Timur.
BACA JUGA: Tragedi Bekasi Timur, Pengamat Transportasi ITB Soroti Isu Mobil Listrik & Persinyalan
"Ya termasuk bukan hanya kepada para pengemudi, termasuk kita-kita ini yang mungkin di ruang ini ada yang menggunakan kendaraan listrik," katanya.
Sejauh ini, tambah Faizal, kasus kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur terbagi dalam dua tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama adalah kecelakaan antara KRL dan taksi hijau. TKP kedua adalah kecelakaan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek.
"Yang pertama itu sementara tetap ditangani oleh teman-teman dari Ditlantas Polda Metro karena ini masuk unsur kecelakaan lalu lintas. Kemudian yang TKP yang kedua, sekarang lagi diproses teman-teman dari Reskrim karena apakah ada unsur kelalaian dan sebagainya," katanya.
Background berita dari portal AntaraNews (30/4/2026) menyebutkan kecelakaan ini menimbulkan korban jiwa belasan orang. Insiden yang melibatkan KRL, KA Argo Bromo Anggrek, dan sebuah taksi hijau itu menyita perhatian publik. Korlantas merespons dengan rencana pemanggilan menyeluruh terhadap operator taksi, khususnya yang menggunakan kendaraan listrik, untuk mengevaluasi prosedur keselamatan di perlintasan kereta. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sontoloyo, Aliran Rp1 Miliar dari Bandar Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Dijerat TPPU
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




