HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR–Tingginya biaya politik pada pileg memang memunculkan fenomena baru di kalangan anggota dewan. Kondisi tersebut juga menjadi indikasi bahwa praktik politik uang dan budaya biaya tinggi dalam kontestasi politik masih menjadi tantangan serius dalam sistem demokrasi.
Tingginya biaya politik pada pileg dinilai tidak hanya membebani calon anggota dewan, tetapi juga memicu relasi politik transaksional hingga berpotensi mendorong penyimpangan setelah terpilih.
Fenomena ini makin terasa setelah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah yang mempersempit ruang finansial legislator.
Pakar Politik Universitas Hasanuddin (Unhas), Andi Ali Armunanto, menilai mahalnya biaya politik berakar pada lemahnya relasi sosial berbasis kepercayaan antara calon legislatif dan pemilih. Banyak kandidat lebih memilih membangun hubungan instan dengan pemilih melalui pemberian uang maupun barang.
“Umumnya mereka lebih memilih relasi politik yang instan dengan memobilisasi orang menggunakan uang, bukan relasi yang berbasis kepercayaan,” ujarnya.
Praktik tersebut membuat hubungan antara kandidat dan pemilih menjadi transaksional. Bantuan yang diberikan selama kampanye beragam, mulai dari uang tunai hingga barang kebutuhan rumah tangga. Persaingan antarcalon juga ikut mendorong kenaikan nilai pemberian kepada pemilih.
Akibatnya, biaya politik terus meningkat dari waktu ke waktu. Di beberapa daerah, nilai yang diberikan kepada pemilih bahkan mencapai ratusan ribu rupiah per orang, dan dalam kasus tertentu bisa lebih tinggi.
Kondisi tersebut menyebabkan kontestasi politik semakin mahal dan sulit dijangkau oleh kandidat dengan sumber daya terbatas. “Relasinya menjadi lebih transaksional. Persaingan antarcaleg membuat nilai pemberian terus naik, sehingga cost politik menjadi besar,” katanya.
Mahalnya biaya politik tidak diimbangi dengan kontribusi kebijakan yang signifikan setelah kandidat terpilih.
Akibatnya, saat kembali ke masyarakat, anggota dewan kembali dituntut memberikan bantuan finansial, karena tidak ada hubungan berbasis kepercayaan yang telah dibangun sebelumnya.
Keluhan legislator makin muncul setelah adanya efisiensi anggaran pemerintah. Pemangkasan anggaran yang cukup besar membuat ruang ekonomi yang sebelumnya bisa dimanfaatkan makin terbatas.
Proyek, dana hibah, dan berbagai program berkurang sehingga peluang memperoleh keuntungan ekonomi ikut menurun. “Pasca efisiensi anggaran, mereka tidak lagi bisa mengharapkan rente dari kebijakan pemerintah. Proyek berkurang, dana hibah dikurangi, sehingga mereka merasa rugi,” ujarnya.
Tekanan finansial tersebut membuat sebagian anggota dewan terpaksa mencari sumber pendanaan lain, bahkan sejak awal menjabat. Ada legislator yang menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan untuk memperoleh pinjaman bank guna menutup utang kampanye.
“Ada anggota dewan yang menggadaikan SK-nya untuk melunasi utang. Ada yang meminjam sampai Rp1 miliar dengan jaminan gaji selama lima tahun,” katanya.
Kondisi tersebut diperparah karena sebagian besar penghasilan legislator terserap untuk cicilan pinjaman.
Sementara sumber pendapatan tambahan makin berkurang akibat efisiensi anggaran.
Tekanan biaya politik juga berpotensi memicu penyimpangan. Legislator yang terbebani utang berisiko mencari cara untuk menutup kekurangan, termasuk melalui praktik kolusi atau manipulasi kebijakan.
“Banyak yang berutang untuk menutup cost politik. Akhirnya mereka bertaruh, entah berkonspirasi dengan pemda atau memberi patronase kepada pengusaha,” ujarnya.
Praktik tersebut dapat berdampak pada kebocoran anggaran daerah. Contoh yang bisa saja terjadi, adlaah kolaborasi antara oknum legislatif, aparat daerah, dan pelaku usaha untuk mengurangi kewajiban pajak.
Selain itu, terdapat pula potensi penyimpangan lain seperti perjalanan dinas fiktif, penggelembungan anggaran kegiatan, hingga pemotongan program. Fenomena ini sulit dihilangkan karena telah menjadi bagian dari ekosistem politik.
Kandidat, konsultan politik, partai, hingga jaringan pemilih saling terhubung dalam praktik yang sama.
“Ini menjadi jalan pintas bagi orang yang ingin masuk kekuasaan, tetapi tidak punya jaringan akar rumput. Lingkaran money politics ini sudah sangat susah dihilangkan,” kata Ali Armunanto.
Lemahnya regulasi dan pengawasan membuat praktik tersebut terus berlangsung. Kapasitas lembaga pengawas dinilai belum cukup kuat untuk menindak pelanggaran yang terjadi secara sistematis.
Di sisi lain, biaya politik berpotensi makin meningkat pada pemilu mendatang jika pola transaksional tidak diubah. Ia mendorong calon legislator mulai membangun relasi berbasis kepercayaan sejak jauh hari sebelum pemilu.
“Kalau cara pandang transaksional masih dipertahankan, harganya akan semakin naik. Karena itu calon anggota dewan harus mulai membangun relasi berbasis kepercayaan, bukan transaksi,” tutupnya.
Terpisah, Guru Besar dalam Bidang Ilmu Komunikasi Politik Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof Firdaus Muhammad mengatakan, salah satu kebijakan yang bisa mereduksi politik transaksional adalah melalui pendidikan.
Hal ini bertujuan untuk membangun kesadaran pemilih dalam menolak politik transaksional. Idealnya, mesti dimulai oleh partai, yang merupakan “bos” tertinggi pada legislator.
“Sekiranya partai berkomitmen memutus mata rantai politik uang dimulai dengan menolak mahar politik,” ujar Firdaus.
Dengan demikian, caleg atau calon kepala daerah tidak terbebani cost of politics. Selebihnya, caleg dan calon kepala daerah tidak menyuguhkan money politics. Dari situ, diharapkan pula lahir kesadaran masyarakat bahwa menerima politik uang dilarang.
“Sehingga tumbuh rasa bersalah jika dilakukan. Hal itu dipastikan transaksi politik dapat dihilangkan,” ujar Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Alauddin Makassar periode 2019-2023 itu. (an/zuk)
Selengkapnya baca Koran FAJAR edisi Kamis, 30 April 2026





