Mantan pemimpin Myanmar yang ditahan, Aung San Suu Kyi, kembali menerima pengurangan masa hukuman penjara. Suu Kyi pekan ini mendapatkan pemangkasan seperenam masa hukumannya sebagai bagian dari amnesti.
Itu menjadi pengurangan hukuman kedua dalam dua pekan terakhir yang diterima Suu Kyi.
Pengurangan masa hukuman terbaru oleh otoritas Myanmar itu, seperti dilansir Reuters, Kamis (30/4/2026), diumumkan oleh tim kuasa hukum Suu Kyi dalam pernyataan pada Kamis (30/4) waktu setempat.
Dengan pengurangan tersebut, menurut salah satu kuasa hukumnya yang menolak disebut namanya, Suu Kyi yang kini berusia 80 tahun hanya akan menjalani masa hukuman sekitar 18 tahun penjara lagi.
Suu Kyi telah ditahan sejak digulingkan dalam kudeta militer pada tahun 2021 lalu. Usai serangkaian persidangan yang panjang, Suu Kyi dijatuhi hukuman 33 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas berbagai tuduhan, mulai dari korupsi dan penghasutan kecurangan pemilu hingga pelanggaran aturan rahasia negara.
Sekutu-sekutunya pada saat itu menyebut tuduhan-tuduhan tersebut bermotif politik dan bertujuan untuk menyingkirkan Suu Kyi.
Hukuman tersebut kemudian dikurangi menjadi 27 tahun penjara, sebelum dipangkas kembali seperenamnya dalam amnesti massal saat Tahun Baru Myanmar pada 17 April lalu. Amnesti itu membebaskan mantan Presiden Win Myint, yang juga sekutu Suu Kyi.
Pengurangan hukuman terbaru yang diumumkan pekan ini, dilakukan setelah media pemerintah Myanmar pada Kamis (30/4) menyatakan bahwa semua narapidana akan mendapatkan pengurangan hukuman.
(nvc/ita)





