Grid.ID - Mantan finalis Puteri Indonesia asal Riau berinisial JRF ditangkap polisi terkait kasus malpraktik. JRF diduga nekat jadi dokter palsu hingga membuat 15 korban alami kerusakan wajah.
Adapun JRF dibekuk tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau setelah korban lapor mengalami cacat permanen. Dalam laporan itu, JRF diduga menjalankan praktik kecantikan tanpa memiliki layar belakang pendidikan medis.
"JRF ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, karena diduga menjalankan praktik kecantikan layaknya dokter, tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (29/4/2026) dilansir Kompas.com.
Lantas bagaimana kronologi eks finalis Puteri Indonesia ditangkap polisi gegara kasus malpraktik? Simak penjelasannya.
Kronologi Eks Finalis Putri Indonesia Ditangkap Gegara Kasus Malpraktik
Diketahui, eks finalis Puteri Indonesia asal Riau berinisial JRF ditangkap polisi terkait praktik kesehatan ilegal dengan modus mengaku sebagai dokter. JRF ditangkap pada Selasa (28/4/2026) di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Ia ditangkap setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Terungkapnya kasus ini bermula saat salah satu korban bernisial NS mengaku mengalami luka serius hingga cacat permanen setelah menjalani tindakan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada (04/07/2025).
Korban mengaku mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah serta kepala saat menjalani prosedur tersebut. Ia kemudian menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam.
Namun, hal itu mengakibatkan dirinya mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala hingga membuat rambutnya tak bisa tumbuh kembali. Selain itu, ia juga memiliki luka memanjang di area alis.
"Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta luka memanjang di area alis," ungkap Ade.
Mirisnya, korban dalam kasus ini mencapai 15 orang. Mereka diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan pelaku.
"Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali, hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis," sebutnya.
Praktik Sejak 2019
Setelah ditelusuri, tersangka ternyata sudah menjalankan praktik kecantikan itu sejak 2019 hingga 2025. JRF melalui kliniknya menawarkan berbagai tindakan estetika dengan tarif bervariasi, bahkan ada korban yang rela membayar hingga Rp16 juta.
Mengejutkannya, JRF ternyata tidak memiliki latar belakang pendidikan medis maupun bidang tersebut. Ia hanya pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019.
Di pelatihan itu, ia memperoleh sertifikat yang sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis profesional. Namun, ia bisa mengikukti pelatihan itu karena dekat dengan pihak penyelenggara.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut, karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara," kata Ade.
Adapun perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026 setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli. Penyidik kemudian melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.
Melansir Tribunnewsbogor.com, JRF atau yang lebih dikenal dengan nama Jeni Rahmadial Fitri adalah sosok finalis Puteri Indonesia Riau 2024. Ia tumbuh dan berkembang di Pekanbaru, Provinsi Riau. Ia merupakan putri bungsu dari pasangan Syahrial dan Yulidar.
Dalam riwayat pendidikannya, Jeni tercatat sebagai lulusan Persada Bunda College. Ia meraih predikat sebagai siswa terbaik pada tahun 2019. Minatnya pada dunia kontes kecantikan tumbuh sejak masa sekolah menengah. Demikianlah kronologi eks finalis Puteri Indonesia ditangkap polisi gegara kasus malpraktik. (*)
Artikel Asli




