Liputan6.com, Jakarta - Terendus kasus keberangkatan haji ilegal dengan modus menggunakan visa tenaga kerja. Praktik ini terungkap setelah delapan calon jemaah haji ilegal gagal berangkat.
"Bekerja sama dengan rekan-rekan imigrasi Soekarno-Hatta, kami telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 18 April, delapan orang patut diduga melaksanakan kegiatan haji ilegal," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Seperti diketahui, Polri adalah bagian dari Satgas Haji dan Umrah.
Advertisement
Berdasarkan pemeriksaan awal, para pihak yang diduga terlibat telah memberangkatkan haji ilegal sebanyak 127 kali sejak 2024. Modus yang digunakan adalah menawarkan haji tanpa antrean panjang dengan menggunakan visa tenaga kerja.
Ia menjelaskan, para pelaku mencari warga negara Indonesia lalu direkrut untuk bisa melakukan atau diberangkatkan ke haji ilegal dengan mengatasnamakan dan menggunakan visa tenaga kerja.
"Seolah-olah mereka diberangkatkan untuk bekerja di Arab Saudi, akan tetapi di dalam percakapan mereka, di handphone mereka, kami temukan bahwa mereka niatnya adalah untuk haji," tambahnya.




