DJP Hapus Sanksi Keterlambatan Pelaporan SPT Badan Tahun Pajak 2025

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

DJP resmi memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak badan yang terlambat membayar dan melaporkan SPT Tahunan 2025.

DJP Hapus Sanksi Keterlambatan Pelaporan SPT Badan Tahun Pajak 2025. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak badan yang terlambat membayar dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 30 April 2026. Relaksasi ini diberikan seiring implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang tengah dilakukan DJP.

Baca Juga:
SPT Perorangan Berakhir Hari Ini, Jika Telat Denda Rp100 Ribu

Dalam ketentuan tersebut, batas waktu normal pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tetap mengacu pada empat bulan setelah akhir tahun pajak. Namun, DJP memberikan kelonggaran tambahan bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban hingga jatuh tempo.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pelaporan SPT Badan diberikan kelonggaran hingga 31 Mei 2026 mendatang. Hal tersebut melihat banyaknya permintaan dari wajib pajak, terutama Badan, untuk meminta perpanjangan waktu pelaporan pajak.

Baca Juga:
Pelaporan SPT Pajak Badan Diperpanjang Satu Bulan, Batas Akhir 31 Mei 2026

"Melihat banyak sekali masukan dari wajib pajak Badan dan asosiasi dan dari beberapa korporasi, konsultasi kami dengan Menteri, memberikan relaksasi sampai 31 Mei," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Baca Juga:
H-1 Batas Akhir, DJP Catat Pelaporan SPT Tahunan Capai 12,6 Juta

Wajib pajak badan yang melakukan pembayaran maupun pelaporan setelah batas waktu, namun masih dalam periode maksimal satu bulan setelah jatuh tempo, tidak akan dikenakan sanksi administratif. Penghapusan sanksi ini mencakup denda maupun bunga keterlambatan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Tak hanya itu, dalam hal sanksi administratif telah terlanjur ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP), DJP menegaskan bahwa penghapusan akan tetap dilakukan secara jabatan oleh kantor wilayah setempat.

(Febrina Ratna Iskana) 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wamendagri Bima Puji Praja IPDN: Latih Kepemimpinan Atasi Dinamika Pemerintahan
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi Bekuk Pelaku Pembakar Sopir Angkot di Tanah Abang, Sempat Kabur ke Sini
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
Siap-siap, WhatsApp Setop Dukungan untuk HP Android Jadul Mulai 8 September
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Bagi Ahli Waris Tenaga Medis di Ponorogo
• 2 jam lalurealita.co
thumb
Bank Jatim (BJTM) Raup Laba Bersih Rp661,22 Miliar per Kuartal I/2026
• 8 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.