Liputan6.com, Jakarta - Polri tengah menyelidiki kasus dugaan keberangkatan haji ilegal. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari digagalkannya keberangkatan delapan calon jamaah haji ilegal.
“Bekerja sama dengan rekan-rekan imigrasi Soekarno-Hatta, kami telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 18 April, delapan orang patut diduga melaksanakan kegiatan haji ilegal,” tutur Irhamni di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2026).
Advertisement
Irhamni menyebut, berdasarkan pemeriksaan awal, para pihak yang terlibat diduga telah memberangkatkan haji ilegal sebanyak 127 kali sejak 2024. Modus yang digunakan adalah menawarkan haji tanpa antrean panjang dengan menggunakan visa tenaga kerja.
Dalam praktiknya, mereka mencari Warga Negara Indonesia (WNI), lalu direkrut untuk bisa melakukan atau diberangkatkan ke haji ilegal dengan mengatasnamakan dan menggunakan visa tenaga kerja.
“Seolah-olah mereka diberangkatkan untuk bekerja di Arab Saudi, akan tetapi di dalam percakapan mereka, di handphone mereka, kami temukan bahwa mereka niatnya adalah untuk haji,” jelas dia, seperti dilansir dari Antara.




