Jakarta: Satgas Penanganan Haji dan Umrah Illegal terus mendalami dugaan praktik pemberangkatan haji ilegal yang menggunakan modus penyalahgunaan visa tenaga kerja. Pihaknya tengah melakukan penyelidikan secara intensif terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik haji ilegal tersebut.
“Menindaklanjuti tugas sebagai Satgas Haji, kami telah melakukan pemeriksaan pada 18 April bersama rekan-rekan Imigrasi Soekarno-Hatta. Dari hasil tersebut, terdapat delapan orang yang patut diduga melaksanakan kegiatan haji ilegal,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 30 April 2026.
Irhamni mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pihak yang diduga terlibat diketahui telah melakukan pemberangkatan haji ilegal sebanyak 127 kali sejak 2024.
“Mereka merekrut masyarakat Indonesia untuk diberangkatkan dengan mengatasnamakan visa tenaga kerja. Oleh sebab itu, kami bekerja sama dengan rekan-rekan imigrasi ke depan akan melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta perusahaan-perusahaan atau PT yang memberangkatkan akan segera kami kejar,” kata dia.
Menurut dia, modus yang digunakan adalah menawarkan keberangkatan haji tanpa antrean panjang dengan memanfaatkan visa tenaga kerja. Padahal secara normal, keberangkatan haji memerlukan waktu antrean beberapa tahun.
“Dalam temuan kami, secara administrasi mereka menggunakan visa tenaga kerja, namun ditemukan bukti bahwa tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini,” jelas dia.
Ilustrasi haji. Foto- Dok. Kemenag
Irhamni menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh pihak yang terlibat, termasuk agen penyedia administrasi dan pihak yang menyiapkan visa.
“Kami sebagai penyelidik dan penyidik akan mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan visa maupun manipulasi administrasi keberangkatan tersebut,” tegas dia.
Dia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keberangkatan haji secara instan.
“Oleh karena itu, kami memohon dukungan kepada masyarakat agar tidak terpancing apabila diajak atau ditawari untuk mendaftar kepada pihak-pihak tersebut,” ujar dia.
Terkait perkembangan penanganan, Irhamni menjelaskan delapan orang yang diamankan tersebut berbeda dengan tiga orang yang sebelumnya diamankan di Arab Saudi.
“(Sebanyak) delapan orang tersebut masih berada di Indonesia dan telah digagalkan keberangkatannya oleh pihak imigrasi. Sementara terkait informasi mengenai tiga orang di Arab Saudi, hal tersebut masih dibahas dalam pertemuan dan akan dijelaskan lebih lanjut oleh pihak terkait,” ujar dia.



