Mantan Direktur SMP Ditjen PAUD Kemendikbudristek Dinyatakan Bersalah, Dipenjara 4,5 Tahun

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Mulyatsyah dihukum penjara selama 4,5 tahun. Amar putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (30/4/2026). 

Mantan Direktur SMP Ditjen PAUD Kemendikbudristek Dinyatakan Bersalah, Dipenjara 4,5 Tahun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Mantan Direktur SMP Ditjen PAUD Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Mulyatsyah dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM. 

Mulyatsyah dihukum penjara selama 4,5 tahun. Amar putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (30/4/2026). 

Baca Juga:
Tanggapi Tudingan Rugikan Negara, Nadiem Sebut Chromebook dan CDM Justru Cegah Kecurangan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan Mulyatsyah tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer. Namun, terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

"Menyatakan terdakwa Mulyatsyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga:
BPKP Sebut Pengadaan Laptop Chromebook Era Nadiem Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

Hakim juga menghukum Mulyatsyah membayar pidana denda sebesar Rp500 juta yang harus dibayar dalam satu bulan. Jika tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan Mulyatsyah bisa disita dan dilelang untuk melunasi denda.

Adapun penyitaan dan pelelangan tidak cukup untuk memenuhi pidana denda, maka diganti dengan kurungan badan selama 120 hari.

Baca Juga:
Sidang Korupsi Chromebook Berlanjut, Saksi Ahli Sebut Laptop Pilihan Nadiem Kemahalan

Selain pidana denda, hakim juga membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp2,28 miliar subsider dua tahun penjara.

Adapun hukuman ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Mulyatsyah dihukum 6 tahun penjara. Sementara, pidana denda dan uang pengganti dikabulkan seluruhnya.


(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rahasia di Balik 306 Fasilitas Komputasi Hijau: Cara China Kuasai 60 Persen Paten AI Dunia
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Sapta dan Mita Menari 10 Jam Nonstop demi Bangkitkan Geliat Tari ”Bumi Sriwijaya”
• 11 jam lalukompas.id
thumb
Bayar Dulu, Baru Protes: Ketika Regulasi OJK Mengunci Pintu Keadilan
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Gaming Jadi Mesin Uang Baru Bukalapak (BUKA), Sumbang Lebih dari 80% Pendapatan
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
Bank BSN Relokasi Kantor Cabang ke Serpong untuk Perkuat Layanan dan Ekosistem Ekonomi Tangsel
• 11 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.