JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) menangkap 16 Warga Negara Asing (WNA) di Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa, (14/4/2026).
“Jadi jumlahnya jadi 16 orang. Keenam belas WNA di atas ini berstatus sebagai deteni di kantor imigrasi kelas satu non-TPI Sukabumi,” kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko di kantor Imigrasi, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
16 WNA Tersebut terdiri dari 12 WNA asal China, 1 WNA asal Taiwan, dan 3 WNA asal Malaysia.
Baca juga: Apa Itu Love Scamming yang Rugikan Staf Media Prabowo? Ini Ciri-ciri dan Cara Hindarinya
Hendarsam mengatakan, seluruh WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa praktik penipuan percintaan palsu (love scamming).
Dia mengatakan, mereka menyasar korban di Amerika Serikat dan beroperasi di Indonesia.
“Ke-16 tersangka ini patut diduga telah apa melakukan praktik-praktik love scam, love scamming. Jadi korbannya itu dari ada warga negara luar sebenarnya. Jadi mereka melakukan operasinya di Sukabumi dan korbannya itu ada di Amerika dan ada satu tempat lagi ada dua negara nanti dijelaskan,” ujarnya.
Baca juga: “Jebakan Batman” di Balik Love Scamming: AI Dipakai Peras Korban yang Terjebak
Hendarsam mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kedutaan negara asal WNA tersebut dalam proses pelaksanaan deportasi.
Korban dari AS dan MeksikoDalam kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman mengatakan, mereka diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
Mereka juga terindikasi menjalankan aktivitas penipuan dengan modus love scamming yang menyasar korban warga negara asing, khususnya dari Amerika Serikat (AS) dan Meksiko.
Dia mengatakan, kegiatan tersebut berawal dari informasi intelijen yang diterima pada 29 Maret 2026 terkait keberadaan sekelompok WNA dengan aktivitas mencurigakan di kawasan Sukabumi tersebut.
“Imigrasi Sukabumi kemudian melakukan pengawasan tertutup dan profiling sejak 30 Maret hingga pertengahan April 2026, serta mengumpulkan bukti berupa dokumentasi foto dan video yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian,” kata Yuldi.
Baca juga: 27 WNA Terlibat “Love Scamming”, Pakai AI untuk Jadi Perempuan
Yuldi mengatakan, pada 14 April 2026 dini hari, petugas menerima informasi adanya pergerakan mencurigakan dari para WNA tersebut. Mereka mulai mengemas barang dan bersiap meninggalkan lokasi.
“Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu orang WNA di lokasi awal, disertai sejumlah barang bukti elektronik,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Yuldi, melalui penyisiran di area penginapan hingga sekitar pantai, petugas berhasil mengamankan 15 orang lainnya yang sempat berpencar di beberapa lokasi, sehingga total 16 WNA berhasil diamankan.
Yuldi mengatakan, dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 50 unit komputer, 150 unit telepon genggam, serta perangkat jaringan seperti router, switch hub, dan kabel LAN yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan daring secara terorganisir.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap perangkat elektronik, ditemukan pola aktivitas yang mengarah pada praktik love scamming, yaitu penipuan dengan pendekatan emosional melalui media sosial, yang kemudian diarahkan pada investasi fiktif seperti perdagangan cryptocurrency dan forex,” ucap dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




