Said Abdullah Soroti Kendala Coretax, Khawatir Kepatuhan Lapor Pajak Turun

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Anggota Komisi XI DPR Said Abdullah menyoroti sistem pelaporan pajak yang kini dilakukan melalui Coretax. Ia mengatakan, sistem Coretax dibangun oleh DJP Kementerian Keuangan untuk mendukung sistem administrasi perpajakan berjalan baik, sehingga penerimaan pajak bisa lebih tinggi. "Kini Coretax system telah dijalankan, dan saya melihat memang ada kemajuan penting, kemampuan administrasi perpajakan menjadi lebih baik. Namun sejak awal pelaksanaan sistem IT Coretax terjadi beberapa kali kendala, dan itu terulang kembali saat ini," kata Said dalam keterangannya, Kamis (30/4).

Menurut Said sebelum Coretax dilakukan, seharusnya terlebih dulu dilakukan uji keamanan, uji traffic, dan berbagai uji teknis lainnya.

"Hal itu untuk memastikan bahwa sistem meyakinkan untuk dirilis dan dipergunakan ke publik. Kalau terjadi beberapa kali hambatan penggunaannya, saya khawatir kepatuhan wajib pajak untuk lapor pajak menurun karena sistem yang disiapkan ada kendala," ujarnya.

Said mengatakan, saat ini penerimaan pajak menjadi tulang punggung penting karena pajak menopang pembiayaan program dan pembangunan pemerintah. Jika kepatuhan wajib pajak turun karena kendala sistem, kata Said, penerimaan pajak juga akan menurun.

Ditambah, lanjut Said, Indonesia menghadapi tantangan pencapaian target penerimaan pajak karena faktor geopolitik yang berdampak pada kondisi ekonomi domestik.

"Kenapa pemeliharaan tidak dilakukan saat malam hari? Bukankah dunia perbankan juga kerap melakukan pemeliharaan sistem saat malam hari? Bukankah itu protokol yang umum saja di berbagai instansi?" tuturnya.

"Atau hal ini bukan soal pemeliharaan sistem, tetapi memang sistemnya memang ada kelemahan, dan tidak ada rencana kontijensi yang disiapkan, atau rencana kontijensinya belum memadai. Saya berharap Pak Menteri Keuangan bisa mengajak instansi terkait atau kalangan profesional untuk melakukan audit sistem, mendeteksi kelemahan dan memperbaikinya, agar kejadian serupa terus tidak terulang," lanjutnya.

Padahal, kata Said, hari ini adalah hari terakhir lapor SPT dan masih ada 3,3 juta wajib pajak yang belum lapor SPT meski telah diperpanjang selama satu bulan.

"Kalau sistemnya error, mereka terkendala lapor SPT, dan kalau tidak lapor SPT sejumlah sanksi telah menanti. Kalau sistemnya yang error tentu bukan sepenuhnya salah mereka," tuturnya.

Said berharap isu ini jadi perhatian Ditjen Pajak agar wajib pajak tetap bisa lapor jika diberikan perpanjangan sehari karena ada kendala sistem IT.

"Kalau SPT wajib pajak badan bisa sampai 31 Maret 2026, saya kira tidak ada kendala jika ada perpanjangan sehari atau bahkan seminggu untuk wajib pajak perorangan. Agar kebijakan strategisnya maksimal, penerimaan pajak bisa sesuai target, kebijakan teknisnya pakai Coretax," jelasnya.

"Bila Coretax bermasalah, jangan sampai mengganggu target kebijakan strategis, jadi sebaiknya mundur, Ditjen Pajak mengatur saja teknis waktunya, agar wajib pajak yang lapor SPT bisa mencapai lebih dari 15 juta dan menopang penerimaan negara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KNEKS Tekankan Resiliensi Bank Syariah di Tengah Ketidakpastian Global
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Penunjukan Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup Disambut Positif Kadin
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Mufti Tunisia Kunjungi Paviliun RI di Pameran Buku Internasional Tunisia Ke-40
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Kolaborasi Dengan Kemendag, KADIN Ungkap 3 Fokus : Stabilitas, Ekspor, dan Investasi
• 3 jam laludisway.id
thumb
Dorong Berdikari Pangan, Sarifah Inisiasi Budikdamber untuk Keluarga
• 21 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.