Fenomena Aksi Main Hakim Sendiri dan Pencarian "Keadilan Instan"

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

Fenomena main hakim sendiri kembali terjadi ketika seorang diduga preman dipukuli oleh massa. Tanpa proses hukum, pencarian ”keadilan instan” dihadirkan di jalanan.

Sebuah video memperlihatkan seseorang yang diduga adalah preman tengah dianiaya massa. Video itu diunggah akun X @creepyroom pada Minggu (26/4/2026) dan hingga Kamis (30/4/2026), video itu telah ditonton 1,6 juta kali.

Di unggahan itu disebutkan bahwa seorang preman di Stasiun Bogor tengah "dirujak" warga karena diduga sering minta jatah alias memalak pengamen dan tukang ojek di kawasan itu. Sosok tersebut kemudian menjadi sasaran kemarahan warga yang pada Sabtu (25/4/2026).

Belum lama ini, pada 17 April 2026, seorang pria di Kebayoran Lama akhirnya meregang nyawa setelah dianiaya warga dalam aksi main hakim sendiri. Yang bersangkutan diduga merupakan pencuri sepeda motor karena memiliki ciri yang sama dengan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menunjukkan pelaku pencurian.

Ketika tindakan ini terus berulang, muncul kekhawatiran bahwa kekerasan justru menjadi bagian dari “solusi” yang diterima secara sosial.

Aksi main hakim sendiri juga terjadi pada 23 April 2026 di Dusun Janti, Desa Sentul, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Seorang pria berinisial MR yang diduga hendak mencuri sepeda motor akhirnya meninggal dunia karena cedera serius akibat dikeroyok warga.

Peristiwa penganiayaan atau disebut aksi main hakim sendiri memang kerap terjadi. Saking seringnya, aksi semacam itu seolah dianggap lumrah. Peristiwa itu muncul dalam berbagai bentuk beserta konteksnya masing-masing.

Baca JugaMain Hakim Sendiri, Tuai Masalah Sendiri

Mulai dari pencurian kecil hingga dugaan tindakan kriminal lainnya, respons warga sering kali sama, yakni menghukum langsung di tempat. Ketika tindakan ini terus berulang, muncul kekhawatiran bahwa kekerasan justru menjadi bagian dari “solusi” yang diterima secara sosial.

Aksi main hakim sendiri pun menjadi perhatian anggota parlemen. Dikutip dari laman dpr.go.id, pada Maret 2026, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta aparat kepolisian untuk lebih cepat menanggapi laporan warga guna menghindari aksi main hakim sendiri.

"Fenomena ini terlihat dari berbagai kejadian di sejumlah daerah, termasuk aksi pelemparan petasan hingga penyerangan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum," ujar Sahroni.

Tim Collective Violence Early Warning (CVEW) dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mencatat, sepanjang 2021 ditemukan 1.221 insiden kekerasan kolektif. Kekerasan kolektif yang dimaksud adalah penggunaan atau ancaman kekuatan fisik yang disengaja dan dilakukan oleh atau terhadap sekelompok orang.

Dari temuan itu, isu main hakim sendiri mendominasi kekerasan kolektif yang terjadi sepanjang 2021. Sebanyak 40,7 persen kekerasan kolektif terjadi karena isu main hakim sendiri dan mengakibatkan jatuhnya 636 korban jiwa.

Baca JugaMain Hakim Sendiri Mendominasi Kekerasan Kolektif Sepanjang 2021

Dari jumlah kekerasan kolektif yang terjadi, hanya 23,5 persen atau sebanyak 288 insiden yang mendapatkan intervensi atau upaya untuk menghentikan kekerasan. Sebanyak 81,2 persen diintervensi oleh aktor negara, yaitu kepolisian. Sementara sebanyak 16,3 persen diintervensi oleh aktor nonnegara, yakni warga biasa.

Jika dilihat dari aktornya, pelaku kekerasan kolektif paling banyak dilakukan oleh aktor nonnegara, yaitu 74,09 persen. Mereka di antaranya adalah anggota geng, himpunan mahasiswa, dan perusahaan swasta.

Tidak hanya sipil

Senior Advisor Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC) Sidney Jones dalam artikel "Sisi Gelap Reformasi di Indonesia" di buku Sisi Gelap Demokrasi, Kekerasan Masyarakat Madani di Indonesia (2015), mengatakan, aksi main hakim sendiri menunjukkan gejala kurangnya kepercayaan kepada sistem peradilan. Masyarakat memilih untuk mencari "keadilan instan" ketimbang menyerahkannya kepada polisi atau mengajukan kasus ke pengadilan yang membutuhkan biaya tinggi dan hasilnya dianggap belum tentu benar.

Bukan saja masyarakat sipil yang main hakim sendiri, aparat militer pun pernah terlibat dalam summary justice. Salah satu contoh yang menggemparkan publik adalah kasus penyerbuan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta, pada Maret 2013 oleh sejumlah anggota Kopassus hingga menewaskan empat tahanan yang diduga membunuh rekan mereka.

Baca JugaPresiden Akan Hadiri Rapim TNI-Polri, Kontras: Kekerasan Aparat Masih Jadi PR

Menurut Jones, Indonesia memiliki angka kekerasan vigilante yang sangat tinggi. Hal itu dapat dilihat data dari Sistem Nasional Pemantauan Kekerasan (SNPK) yang membagi kekerasan di Indonesia menjadi sepuluh kategori, di antaranya adalah sumber daya, administrasi, elektoral, dan separatis. Aksi main hakim sendiri masuk ke dalam salah satu kategori karena tingginya jumlah insiden main hakim sendiri.

Pada periode 2005-2007, SNPK mencatat ada 6.737 korban kekerasan tindakan main hakim sendiri. Sekitar 78 persen korban tindakan main hakim sendiri dicurigai melakukan kejahatan yang sebenarnya dapat diatasi lewat sistem hukum formal. Kasus dugaan pencurian menjadi pemicu tindakan main hakim sendiri terbanyak.

Sementara, sepanjang 2012 tercatat sebanyak 53 orang tewas dan 629 terluka hanya di wilayah Jabotabek akibat kasus main hakim sendiri. Masih di periode yang sama, wilayah Lampung menyusul dengan 18 tewas dan 135 luka-luka.

Akademisi dari Australian National University, Sana Jaffrey, dalam artikel berjudul "Berlagak Aparat, Telaah Dampak Kapasitas Negara Terhadap Tindakan Main Hakim Sendiri" mendefinisikan aksi main hakim sendiri sebagai kekerasan yang dilakukan aktor keamanan informal untuk memberi sanksi atas pelanggaran hukum atau adat lokal. Contoh peristiwa yang banyak terjadi antara lain sekelompok warga menangkap terduga pelaku kriminal dan menganiayanya hingga tewas.

"Tindakan main hakim sendiri semacam ini umumnya terjadi dalam bentuk reaksi orang sekitar yang kebetulan menyaksikan dugaan pelanggaran atau aksi masyarakat terhadap penjahat kambuhan," terang Jaffrey.

Multifaktor

Ditanya perihal fenomena aksi main hakim tersebut, pengajar dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia yang juga Ketua Umum Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor), Nathanael Elnadus Johanes Sumampouw berpandangan, aksi penggunaan kekerasan terhadap suatu hal yang meresahkan masyarakat selalu melibatkan multifaktor. Aksi main hakim sendiri biasanya berangkat dari suatu stimulus yang kemudian direspons secara reaktif baik oleh individu maupun oleh masyarakat.

Baca JugaTekanan Hidup Dorong Maraknya Perilaku Main Hakim Sendiri

Menurut Nathanael, respons reaktif masyarakat dalam beberapa kasus menunjukkan adanya faktor sosial. Dengan demikian, kasus semacam itu terjadi tidak sebatas karena didorong faktor relasi antarindividu berupa balas dendam.

"Dalam suatu kerumunan, individu melebur dalam kelompok sehingga menjadi lebih cair. Dan dalam psikologi komunal, kerumunan itu lebih irasional dan reaktif sehingga penggunaan kekerasan kerapkali terjadi," kata Nathanael.

Dalam beberapa kasus, kata Nathanael, tingkah laku massa yang irasional tersebut bisa dimitigasi atau diintervensi sebelum efeknya semakin meluas oleh peran otoritas. Hal itu menunjukkan bahwa peran otoritas bisa sangat signifikan. Otoritas di sini bisa jadi tokoh masyarakat atau tokoh agama yang memiliki reputasi, atau aparat keamanan.

Namun, otoritas tersebut bisa juga dipersepsikan secara negatif sehingga intervensi yang dilakukan menjadi tidak berhasil. Hal itu dipengaruhi oleh persepsi sosial terhadap otoritas tersebut. 

Koreksi bagi penegak hukum

Pengajar dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpandangan, fenomena main hakim sendiri merupakan indikator tidak bekerjanya penegak hukum dengan baik sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat. Ia mencontohkan, suatu tindak pidana dilaporkan ke aparat, namun tidak ditindaklanjuti.

Oleh karena aparat kurang responsif, kata Fickar, masyarakat merasa lebih leluasa menyalurkan "balas dendam". "Jika pun dilakukan penindakan, tetapi tidak ada upaya penanganan yang serius sehingga tidak ada proses hukum lanjutan," ujarnya.

Namun demikian, Fickar mengingatkan bahwa aksi main hukum sendiri merupakan tindak pidana atau pelanggaran hukum. Dari beberapa kasus yang pernah terjadi, aksi kekerasan yang berakibat pada tewasnya korban kemudian diproses hukum oleh aparat.

Menurut Fickar, aksi main hakim sendiri harus ditempatkan sebagai suatu koreksi terhadap para penegak hukum. Untuk meminimalisasi aksi semacam itu, dibutuhkan sikap responsif untuk menanggapi setiap peristiwa kriminalitas sekecil apapun skalanya yang terjadi di masyarakat. Hal itu penting agar tidak memicu kemarahan masyarakat yang lebih brutal di kemudian hari.

Ketika rasa keadilan terasa jauh, warga cenderung mengambil langkah instan, meski berisiko dengan melanggar hukum itu sendiri. Pertanyaan besarnya, benarkah di alam bawah sadarnya masyarakat sudah tidak lagi mempercayai penegakan hukum di negeri ini?


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gunung Semeru Meletus Sore Ini, Muntahkan Abu Vulkanis Setinggi 500 Meter
• 4 jam lalurctiplus.com
thumb
Kamera ETLE di Sekitar Monas Tetap Menyala saat May Day
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Presiden Prabowo: Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Akademisi Hingga Peneliti Ramai-ramai Kritisi Wacana Pemberian Akses Pesawat Militer Asing di Wilayah Udara Indonesia
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
Gegara Kritik Operasi Iran, Amerika Serikat Mau Tarik Pasukannya di Jerman
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.