JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengingatkan bahwa ada proses hukum terhadap kekerasan di daycare daerah Banda Aceh.
"Kami tidak hanya semata-mata merespon Yogyakarta, tetapi juga merespon daerah-daerah yang lain. Jadi mulai penangannya, standarnya, tentu saja ada proses hukum, jika itu memang ada indikasi pelanggaran hukum," ujar Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Baca juga: Update Kasus Daycare Banda Aceh: 3 Pengasuh Jadi Tersangka, Motif Kesal karena Anak Sulit Makan
Setelah daycare di Kota Yogyakarta, muncul kasus dugaan kekerasan pada balita di Daycare Baby Preneur di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Pratikno menuturkan, ada upaya penanganan dari pemerintah terkait trauma healing kepada anak, kepada keluarga korban, dan penutupan daycare yang ada jika terbukti melanggar.
"Yang kita juga menyadari betul bahwa daycare itu banyak dibutuhkan juga oleh masyarakat. Jadi kami tetap menjaga bahwa daycare menjadi layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat," tuturnya.
Baca juga: Pemerintah Akan Bentuk Gugus Tugas Perbaikan Daycare
Pratikno menyebut, sebagian besar daycare dikelola oleh pihak swasta sehingga pelayannya harus dijaga kualitas dan standarnya.
"Yang penting adalah kita jaga kualitanya, standarnya, bahwa ini adalah bagian penting dari perlindungan anak, pengasuhan anak, dan pendidikan anak, ramah anak dan ramah perempuan," tuturnya.
Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik di daycare maupun di lingkungan lainnya.
"Tentu saja pemerintah tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap kekerasan kepada anak. Kota wajib memberi perlindungan kepada anak, memberi pengasuhan, pendidikan, sebaik mungkin," tuturnya.
Kasus daycare di Banda AcehBalita di Baby Preneur Daycare, Banda Aceh, mengalami tindakan kekerasan oleh para pengasuh di tempat penitipan anak itu.
Tindakan kasar di daycare pada 24 dan 27 April 2026 terekam oleh CCTV. Dua orang mencubit pipi, menjewer telinga, menepis wajah, dan memukul pantat berulang kali saat proses penyuapan makanan.
Polisi kini menetapkan tersangka yakni RY (25), NS (24), dan DS 924) yang merupakan pengasuh di tempat tersebut.
Pemerintah Kota Banda Aceh menyatakan daycare tersebut beroperasi tanpa izin.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




