Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Outsourcing, Rekrutmen Tenaga Kontrak Dibatasi

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, sebagai upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja alih daya (outsourcing). 

Regulasi baru yang diterbitkan menjelang peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2026, menurut Yassierli, menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya/outsourcing berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja.

Baca Juga :
Pemerintah Gerak Cepat Asesmen Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Segera Beri Bantuan
Fakta May Day 2026 Besok: 200 Ribu Buruh ke Jakarta dengan 4 Ribu Bus, Ibu Kota Terancam Macet Total

"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya," kata Yassierli. "Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,"

Dalam aturan ini, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan outsourcing hanya pada bidang tertentu, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Selain itu, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Yassierli mengatakan, Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. "Melalui Permenaker ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya," ujarnya.

Ia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga seluruh pekerja/buruh dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum.

Baca Juga :
Masyarakat Bisa Adukan Daycare Bermasalah ke Pemerintah, Begini Caranya!
Pemerintah Pastikan Kecelakaan Jemaah Haji di Madinah Tak Ada Korban Jiwa
Pemkot Resmi Larang Drone

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Myanmar Pangkas Lagi Hukuman Suu Kyi, Jadi 18 Tahun Bui
• 3 jam laludetik.com
thumb
Festival Musik Lintas Negara 2026 Digelar Lagi di Malaysia, Tiket Mulai Dijual Hari Ini
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
KAI Daop 2 Bandung Imbau Masyarakat Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang Demi Keselamatan Bersama
• 6 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Polling kumparan: 50,64% Pembaca Punya Screen Time Lebih dari 5 Jam per Hari
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Pegadaian Championship: Motivasi Berlipat! BCS Janjikan Bonus Fantastis, PSS Incar Kemenangan Penentu Lawan PSIS
• 5 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.