Keluarga Kacab BUMN Akan Dihadirkan dalam Sidang Pembunuhan Berencana di Pengadilan Militer

kompas.com
15 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Oditurat Militer II-07 Jakarta akan menghadirkan keluarga Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, sebagai saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Dalam perkara ini, terdapat tiga anggota TNI yang terlibat, yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.

"Nanti keluarga juga akan dihadirkan," ucap Kolonel Chk Andri Wijaya saat dihubungi, Kamis (30/4/2026).

Kendati demikian, jadwal pemeriksaan keluarga korban menunggu keputusan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08.

Selain itu, Oditur militer juga memanggil dua saksi yang juga pelaku penculikan dan pembunuhan, yaitu Ken alias Candy dan Dwi Hartono, yang sebelumnya menolak hadir.

"Rencana saksi kita hadirkan 12 orang dan untuk saksi Ken dan Dwi Hartono tetap kita panggil untuk hadir dipersidangan," kata Andri.

Baca juga: Prajurit TNI Bantah Lilitkan Handuk dan Ingin Bacok Kacab Bank BUMN

Didakwa pembunuhan berencana

Sebelumnya, Oditurat Militer Jakarta mendakwa Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Franky Yari dalam kasus pembunuhan berencana terkait kematian Ilham di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menyatakan, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto Pasal 20 huruf a undang-undang yang sama.

Selain dakwaan utama berupa pembunuhan berencana, oditur militer juga mengajukan dakwaan subsider, yakni pembunuhan biasa untuk mengantisipasi jika dakwaan utama tidak terbukti di persidangan.

"Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf d," tutur Oditur Militer.

Tak hanya itu, oditur juga mengajukan dakwaan alternatif berupa perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian korban.

"Pasal 333 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 451 jo Pasal 20 huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkapnya.

Khusus terdakwa Nasir, oditur militer turut menambahkan dakwaan terkait perbuatan menyembunyikan kematian.

"Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 270 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Oditur Militer.

Baca juga: Terungkap Awal Keterlibatan Anggota TNI dalam Kasus Kacab Bank BUMN: Terdakwa Cari Preman

Dua saksi enggan hadir

Dua saksi sekaligus pelaku dari sipil menolak hadir dalam sidang pemeriksaan pada Senin (27/4/2026). Kedua orang itu, Candy alias Ken dan Dwi Hartono, adalah dalang dalam pembunuhan tersebut.

"Dua lainnya tidak bersedia memberikan keterangan di persidangan Pengadilan Militer, sesuai surat dari yang bersangkutan. Izin kami sampaikan juga suratnya," kata Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung di ruang sidang, Senin (27/4/2026).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Kedua saksi menolak memberikan keterangan karena khawatir pernyataan mereka dalam sidang militer akan memberatkan posisi Ken dan Dwi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Sesuai surat yang kami terima, dikhawatirkan keterangan yang akan diberikan justru memberatkan diri orang tersebut sendiri nanti di persidangan Pengadilan Negeri. Itu sesuai surat dari penasihat hukum yang kami terima," ucap Wasinton.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sopir Taksi Hijau Terlibat Kecelakaan KRL Terungkap Baru 3 Hari Bekerja
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Trump Dukung Keputusan UEA Tinggalkan OPEC
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Iran Tegaskan Teluk Tanpa AS, Janji Stabilitas Hormuz
• 13 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Sambut HUT 80 Tahun BNI, Bisnis Indonesia Gelar Kompetisi Menulis Berhadiah Rp50 Juta
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
Gibran Divonis Penjara 9 Tahun gegara Manipulasi Laporan Keuangan
• 14 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.