JAKARTA, KOMPAS - Mabes TNI Angkatan Darat menyatakan, hingga saat ini tidak pernah melaksanakan kontrak pengadaan monitoring media sosial dengan pihak mana pun, termasuk untuk paket pengadaan sistem monitoring media sosial senilai Rp 49,2 miliar. Mabes TNI AD memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan TNI AD dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal Donny Pramono dalam keterangan yang disampaikan kepada Harian Kompas, Kamis (30/4/2026), menyampaikan, terkait pengadaan sistem monitoring media sosial di TNI Angkatan Darat, hingga saat ini TNI AD tidak pernah melaksanakan kontrak pengadaan sistem monitoring media sosial dengan pihak mana pun.
"Hingga saat ini tidak ada pelaksanaan kontrak pengadaan sistem monitoring media sosial di jajaran TNI Angkatan Darat tersebut dan dapat ditelusuri di aplikasi sirup (sistem informasi rencana umum pengadaan) Inaproc," kata Donny.
Penjelasan itu disampaikan Donny menanggapi pemberitaan Harian Kompas berjudul "Publik Pertanyakan Anggaran Rp 49,2 Miliar untuk Monitoring Medsos TNI AD" yang dipublikasi pada Selasa (28/4/2026). Pemberitaan itu didasarkan pada Indonesia National Procurement Portal (Inaproc), sebuah portal pengadaan nasional di bawah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang mencantumkan paket penyedia 63689327 berupa sistem monitoring sosial media dengan pagu anggaran Rp 49.235.461.000.
Di dalam paket penyediaan tersebut disebutkan bahwa metode pemilihan penyedia barang dan jasa adalah melalui penunjukan langsung dengan satuan kerja (satker) Mabes TNI AD. Selain itu dituliskan pula bahwa jadwal pelaksanaan kontrak dimulai pada Februari 2026 dan berakhir pada Februari 2026.
Namun, ketika ditelusuri kembali pada Kamis (30/4/2026) malam, laman informasi mengenai paket penyedia 63689327 sudah tidak ada dan tertulis di situ bahwa data detail utama tidak ditemukan.
Di jagat maya, informasi mengenai paket penyedia monitoring media sosial tersebut dibagikan akun @Txtdariiugm pada 27 April 2026 yang hingga Kamis (30/4/2026) telah dilihat sebanyak 501.000 kali. Akun tersebut mempertanyakan jumlah paket senilai Rp 49,2 miliar dan mekanisme pengadaan melalui penunjukan langsung.
Terkait hal itu, Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Rico Ricardo Sirait, ketika dikonfirmasi pada Selasa (28/4/2026), mengatakan, anggaran tersebut diperuntukkan bagi TNI AD, bukan Kemhan. Oleh karena itu, ia meminta agar penjelasan mengenai paket penyediaan monitoring media sosial tersebut dikonfirmasi ke Mabes TNI AD.
Harian Kompas kemudian mencoba menghubungi Kadispenad Brigjen Donny Pramono. Namun, hingga Selasa malam, pertanyaan Kompas yang dikirimkan melalui aplikasi pesan instan belum direspons.
Donny menampik mengenai pemberitaan mengenai terjadinya kontrak pada awal bulan Februari dan berakhir pada akhir Februari 2026 atau dalam waktu satu bulan. "Kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Dan bila terjadi kontrak, maka pada aplikasi sirup Inaproc sampai dengan akhir 2026, kontrak tersebut akan tertulis," ujarnya.
Menurut Donny, apabila ke depan terdapat wacana atau rencana terkait sistem tersebut, hal itu semata-mata ditujukan untuk kepentingan pengamanan internal organisasi. Fokusnya adalah melindungi prajurit beserta keluarganya di seluruh jajaran TNI AD dari berbagai potensi ancaman dan tindak kejahatan yang marak terjadi melalui media sosial, seperti penipuan, pinjaman daring ilegal, dan bentuk kejahatan digital lainnya.
"Seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan TNI AD dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Donny.





