Polisi Bakal Periksa Manajemen Taksi Green SM, Terkait SOP hingga Regulasi

idxchannel.com
16 jam lalu
Cover Berita

Polisi bakal meminta keterangan terhadap manajemen taksi Green SM terkait kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur.

Polisi Bakal Periksa Manajemen Taksi Green SM, Terkait SOP hingga Regulasi. (Foto:iNews Media Group)

IDXChannel - Polda Metro Jaya buka peluang untuk meminta keterangan terhadap manajemen taksi Green SM terkait kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami standar operasional prosedur (SOP) taksi Green SM dalam merekrut seseorang menjadi pengemudi. 

Baca Juga:
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM Imbas Kecelakaan KRL di Bekasi

“Nanti kita akan melihat bagaimana sih SOP menerima seseorang menjadi calon seorang sopir taksi online tersebut. Kita akan melihat regulasi-regulasi ini, sistem manajemen dari pelayanan yang dilakukan dari manajemen taksi online ini kita akan kaji bersama-sama,” kata Budi di Monas, Jakarta Pusat Kamis (30/4/2026).

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah meminta keterangan sopir taksi Green SM berinisial RRP. Budi menyebutkan, RRP sampai saat ini masih berstatus saksi.

Baca Juga:
Polisi Minta Keterangan Sopir Taksi Terkait Kecelakaan KRL, Masinis Diperiksa Besok

Berdasarkan pengakuan RRP, kata Budi, ia baru bekerja selama dua hari sebelum adanya peristiwa kecelakaan kereta tersebut.

“Dari hasil keterangan supir taksi yang sudah dimintai keterangan bahwa yang bersangkutan baru bekerja itu semenjak tanggal 25 April 2026,” ujar dia.

Baca Juga:
Buntut Kecelakaan Kereta, Kemenhub Mulai Audit Manajemen Keselamatan Taksi Listrik Green SM

Budi mengatakan RRP juga mengaku baru menjalankan pelatihan selama satu hari. Pelatihan itu, kata dia, berkaitan dengan pengenalan dasar mengenai taksi listrik yang akan ia kendarai. 

“Tentang bagaimana mengendarai, cara menghidupkan kendaraan tersebut, ini baru pengenalan dasar itu dilakukan satu hari. Bagaimana menyalakan, mematikan mobil serta cara lampu sein, parkir dan lain-lain. Ini terjadi, ini masih didalami oleh teman-teman penyidik,” ungkap dia.

Hasil pemeriksaan juga tak menemukan adanya pengaruh minuman keras (miras) saat insiden tersebut terjadi. Hingga saat ini, sopir taksi tersebut masih berstatus sebagai saksi sehingga penahanan tidak dilakukan.

“Jadi kalau namanya saksi, kita masih membutuhkan yang bersangkutan untuk beberapa keterangan,” tutur dia.

Sebagai informasi, peristiwa kecelakaan kereta api antara Argo Bromo Anggrek dengan kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur itu terjadi pada Senin (27/4/2026). Tercatat, 16 orang meninggal dunia dan 84 orang mengalami luka-luka.

(Febrina Ratna Iskana) 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terekam CCTV Nenek di Pekanbaru Dihajar Perampok hingga Tewas, Mantan Menantu Diburu Polisi
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Anggota DPR: Rp 4 Triliun Hanya Cukup Buat Palang Kereta Otomatis, Bukan Flyover-Underpass
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Revitalisasi sekolah difokuskan ke daerah 3T dan terdampak bencana
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Wapres Lepas Calon Jemaah Haji Kloter 32 Jawa Timur
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
Aspirasi Warga Kepulauan Meranti bakal Diperjuangkan di Pusat
• 11 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.