Polres Payakumbuh Ringkus Pengedar Ganja

tvrinews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Tio Furqan Pratama

TVRINews - Payakumbuh

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh meringkus seorang pria berinisial GL (40) karena diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika golongan I jenis ganja. Penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 18.50 WIB. 

Tim Opsnal Satresnarkoba menciduk GL saat berada di sebuah bengkel di Kelurahan Koto Tangah, Kecamatan Payakumbuh Barat.

Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan barang bukti langsung di saku celana tersangka berupa 3 paket kecil ganja seberat 22,61 gram.

Tak puas dengan temuan tersebut, petugas melakukan pengembangan ke rumah GL. Hasilnya, polisi menemukan stok ganja dalam jumlah yang jauh lebih besar yang disembunyikan di bawah lemari.

Total barang bukti tambahan yang ditemukan meliputi satu paket ganja seberat 100 gram serta satu paket besar yang dibalut lakban dan plastik seberat 860 gram. 

Secara akumulatif, pihak kepolisian berhasil mengamankan total 982,61 gram atau hampir mencapai 1 kilogram ganja dari tangan tersangka.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Gusmanto, mengonfirmasi pengungkapan kasus tersebut.

"Penangkapan ini membuktikan bahwa kami tidak main-main dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Payakumbuh. Berdasarkan jumlah barang bukti yang cukup besar, tersangka diduga kuat bukan sekadar pengguna, melainkan pengedar yang siap menyuplai barang haram tersebut ke masyarakat," ujar AKP Gusmanto pada Kamis, 30 April 2026

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka guna memutus rantai peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka GL kini mendekam di sel tahanan Polres Payakumbuh. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah diselaraskan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) serta UU Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral Oknum TNI AL Lawan Arah dan Gebrak Ambulans di Surabaya, Kini Minta Maaf
• 11 jam laludetik.com
thumb
Siap-Siap, Kemendag Segera Lakukan Penyesuaian HET Minyakita
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Amankan Peringatan Hari Buruh di Sidoarjo, 1.200 Personel Disiagakan 
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Banting Setir Jadi Chef, Nicky Tirta Akui Temukan Kepuasan yang Tak Didapat Saat Jadi Aktor
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Alasan Walkot Farhan Soal Sampah Menumpuk di TPS: Antrean Panjang dan Kuota Dikurangi
• 18 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.