Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atau 4,5 tahun dan denda Rp 500 juta terhadap terdakwa mantan Direktur SMP pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2020, Mulyatsyah.
Menurut hakim, mantan anak buah Nadiem Makarim itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana rasuah.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mulyatsah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Hakim menyebut, jika terdakwa tidak mampu melunasi pidana denda, akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 120 hari.
Hukuman terhadap terdakwa juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 2,2 miliar. Jika tidak mampu dibayarkan dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa disita oleh negara.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar 2 miliar, 280 juta rupiah dengan memperhitungkan uang yang telah disita dari terdakwa," hakim menandaskan.




