REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar praktik penambangan emas ilegal di Kecamatan Leuwiliang dan Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Tambang tersebut beroperasi sejak beberapa tahun dan telah menghasilkan miliaran rupiah.
Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan praktik tambang emas ilegal di Bogor beromzet miliaran berhasil dibongkar pada periode Maret–April. Ia mengatakan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial M, EM, MNL, dan HMA dalam kasus tersebut.
- Papua Tengah Dorong Koperasi Adat Kelola Tambang Rakyat Secara Legal
- Dukung Green Mining, PLN Siap Pasok Listrik Hijau di Sektor Tambang
- Kaltim Pastikan Perlindungan 1.500 Pekerja Tambang dari Potensi PHK
“Hasil penindakan yang sudah kami lakukan pada bulan Maret ini yaitu adalah pengungkapan sindikat pertambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Bogor,” ucap dia didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (30/4/2026).
Ia menuturkan pihaknya berhasil menangkap empat tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Tersangka M menyuplai tanah dan batuan yang mengandung emas serta mengolahnya.
.rec-desc {padding: 7px !important;}Dirkrimsus mengatakan sebagian bahan ada yang dijual dan sebagian diolah sendiri menjadi jendil berisi kandungan logam mineral seperti emas, perak, dan lainnya. Jendil tersebut memiliki berat setengah hingga dua setengah gram.
Selanjutnya, M menjual jendil ke EM yang sudah beroperasi sejak 2025 untuk diolah menjadi bullion. Pihaknya mengamankan 7,2 gram jendil dari EM yang dibeli dengan harga Rp 8 juta. Apabila dijual dengan kadar 41 persen, maka per gram dapat dijual Rp 1,2 juta.
Ia melanjutkan EM menjual bullion ke MNL yang mengolahnya menjadi emas batangan. MNL yang beroperasi sejak 2020 tidak memiliki izin usaha industri. Emas yang sudah dimurnikan dicetak menjadi emas batangan dari 25 gram hingga 100 gram.
Selanjutnya, MNL menjual kepada penampung yang merupakan ayahnya, HMA. Emas yang diproduksi dalam sebulan rata-rata mencapai 2 hingga 3 kilogram.
“MNL ini mencari keuntungan itu bisa 2 persen dari perhiasan yang sudah jadi dan juga 1 persen dari bullion-nya,” kata dia.
Selain itu, MNL menjual emas kepada ayahnya, HMA, sebesar 389,69 gram dengan harga Rp 979 juta. HMA memiliki kios jual beli perhiasan emas dan perak di pasar di Bogor untuk mengelabui aksi ilegalnya.
“Satu bulan berdasarkan keterangan tersangka bisa memperoleh keuntungan mencapai Rp 5 miliar dengan penjualan 2–2,5 kilogram per bulannya,” kata dia.
Para pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.




