JAKARTA, DISWAY.ID - Libur Hari Buruh 2026 aturan ganjil genap Jakarta ditiadakan pada Jumat, 1 Mei 2026.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan penerapan ganjil genap (gage) di Jakarta sehubungan dengan libur Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
Dengan demikian, jadwal ganjil genap Jakarta hari Jumat, 1 Mei 2026 yang rutin diberlakukan di 25 ruas jalan akan ditiadakan. Pengendara bisa bebas melintas.
"Sehubungan dengan Hari pada 1 Mei 2026, ketentuna ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," kata Dishub DKI di Instagram, dikutip Kamis, 30 April 2026.
Hari Buruh Internasional merupakan peringatan untuk menghormati perjuangan, hak-hak, dan kontribusi pekerja di seluruh dunia.
BACA JUGA:Kalender Mei 2026 Banyak Hari Libur, Kapan Lebaran Idul Adha?
Momentum ini biasanya diisi dengan aksi damai menyuarakan kesejahteraan pekerja.
Pemerintah Indonesia menetapkan tanggal 1 Mei setiap tahunnya sebagai hari libur nasional.
Penetapan ini merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2013.
Sementara itu, ganjil genap rutin diberlakukan di DKI Jakarta pada Senin-Jumat, kecuali libur nasional.
Sistem pembatasan kendaraan ini diberlakukan sebagai komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menurunkan tingkat emisi karbon dan menekan angka kemacetan.
BACA JUGA:Ingat! WFH Bukan Hari Libur, Menpan RB Tegaskan ASN Wajib Kerja dari Rumah dan Tetap Diawasi Atasan
Saat libur nasional seperti libur Hari Buruh 2026, pemerintah meniadakan pembatasan kendaraan.
Kebijakannya mengacu Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden."
- 1
- 2
- »





