Pantau - Kementerian Kehutanan mempercepat penetapan hutan adat yang kini telah mencapai 174 unit dengan total luas sekitar 368.877 hektare sebagai bagian dari upaya mencapai target nasional 1,4 juta hektare.
Upaya Percepatan dan Capaian TerkiniRapat percepatan penetapan hutan adat dipimpin oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni didampingi Rohmat Marzuki bersama Satuan Tugas terkait di Jakarta.
Ketua Tim Terpadu Satgas, Soeryo Adiwibowo menyampaikan bahwa "Capaian 174 unit hutan adat merupakan kelanjutan dari progres tahun 2025 yang lalu, dimana sebanyak 162 unit hutan adat telah ditetapkan dengan luas 354.608 hektare."
Ia mengungkapkan, "Pada tahun 2026 tambahan 12 unit hutan adat dengan luas 14.269 hektare berhasil ditetapkan dari sejumlah usulan yang terus diproses."
Pemerintah telah menetapkan sejumlah kebijakan untuk mempercepat proses, termasuk Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 144 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas percepatan.
Selain itu, disusun peta jalan percepatan penanganan dan penetapan hutan adat untuk periode 2025–2029 serta pedoman verifikator untuk memastikan proses berjalan sistematis dan akuntabel.
Tantangan dan Rencana Ke depanDalam waktu dekat, pemerintah merencanakan penyerahan 34 Surat Keputusan penetapan hutan adat seluas sekitar 72.522 hektare kepada 11.363 kepala keluarga di berbagai wilayah seperti Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Bali, dan Papua.
Pemerintah juga memfasilitasi daerah dalam penyusunan produk hukum pengakuan Masyarakat Hukum Adat, termasuk di Lombok Utara.
Meski demikian, masih terdapat 123 usulan hutan adat dengan luas sekitar 2,5 juta hektare di 21 provinsi yang memerlukan kelengkapan dokumen, pemetaan, dan penguatan hukum daerah.
Tantangan lain berupa tumpang tindih kawasan dengan izin pemanfaatan hutan, kawasan konservasi, serta skema pengelolaan lainnya yang memerlukan penyelesaian lintas sektor.
Hutan adat yang telah ditetapkan juga masih memerlukan proses pengukuhan kawasan agar memiliki kepastian hukum lebih kuat.
Untuk mengatasi konflik kawasan, pemerintah mendorong pendekatan mutual recognition, co-management, dan co-benefit sharing.
Menteri Kehutanan juga meminta Satgas menyusun standar metode dan alat ukur yang seragam guna mempercepat proses verifikasi di lapangan.
Target fasilitasi pengakuan masyarakat adat ditetapkan bertahap hingga 2029 dengan rincian 30 unit pada 2026 serta masing-masing 31 unit per tahun pada periode 2027 hingga 2029.




