Dirjen Bina Pemdes Tegaskan Batas Desa Harus Segera Tuntas Demi Kepastian Hukum

rctiplus.com
15 jam lalu
Cover Berita
Dirjen Bina Pemdes Tegaskan Batas Desa Harus Segera Tuntas Demi Kepastian HukumNasional | inews | Kamis, 30 April 2026 - 22:35

MANADO, iNews.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), La Ode Ahmad P Bolombo, menegaskan penyelesaian batas desa merupakan hal yang sangat mendesak (urgent). 

Penegasan batas wilayah ini krusial untuk menciptakan kepastian hukum, memastikan perencanaan pembangunan tepat sasaran, serta meminimalisir konflik antar-desa.

Hal tersebut disampaikan dalam acara Kick Off Meeting Penegasan Batas Desa melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP) yang berlangsung di Manado, Sulawesi Utara, 28-30 April 2026. 

Program ILASPP merupakan kolaborasi strategis antara Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Bank Dunia. Program ini direncanakan berjalan selama lima tahun (2025-2029) dengan target total mencapai 5.000 desa di seluruh Indonesia. 

"Tujuan ILASPP adalah mendukung pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota dalam melaksanakan penetapan batas desa yang tertib dan sesuai regulasi," ujar La Ode dalam paparannya, Kamis (30/4/2026). 

Baca Juga:Panik Isu Harga BBM Bakal Naik 1 April, Warga Jember Serbu SPBU hingga Picu Antrean

Pada tahap awal, penegasan batas desa akan difokuskan di tiga kabupaten di Pulau Sulawesi, yang mencakup total 457 desa, yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow (Sulawesi Utara) 200 desa (mencakup seluruh desa di kabupaten tersebut). Kabupaten Donggala (Sulawesi Tengah) 154 desa, dan Kabupaten Toli Toli (Sulawesi Tengah) 103 desa. 

Hingga saat ini, progres penegasan batas desa secara nasional baru mencapai 14,49 persen atau sebanyak 10.909 desa. Jawa Barat dan Jawa Tengah tercatat sebagai provinsi dengan capaian tertinggi.

Sebaliknya, sejumlah provinsi di wilayah Papua, Maluku, hingga Sulawesi Utara masih menempati posisi dengan capaian terendah.

Proses penegasan ini nantinya akan meliputi serangkaian tahapan ketat, mulai dari sosialisasi tingkat daerah, penelitian dokumen historis dan yuridis, hingga pelacakan batas di lapangan. Langkah ini diharapkan menjadi dasar kuat bagi penataan wilayah yang lebih luas di tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional.

#sulut

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Profil Adhi Permana, Suami Kesha Ratuliu yang Nangis Saksikan Syifa Hadju Nikah, Bahagia Sahabatnya Dinikahi El Rumi
• 8 jam lalugrid.id
thumb
Menko PMK Bentuk Gugus Tugas Tata Kelola Daycare Buntut Kasus Little Aresha
• 18 jam lalurctiplus.com
thumb
Siti Fauziah Apresiasi Pemahaman Kebangsaan Peserta LCC Empat Pilar MPR 2026 di Riau
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Anggota Komisi V Usul Masinis Pantau Rel Per 2 Km via Monitor, Cegah Laka Kereta
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi Sikat Mafia BBM dan LPG Subsidi di Jatim, Negara Rugi Rp7,5 Miliar
• 23 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.