KOMPAS.TV - Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menghadiri sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Empat terdakwa itu adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL). Mereka langsung duduk di kursi terdakwa.
Baca Juga: Sidang Perdana, 4 Anggota BAIS TNI Didakwa Aniaya Aktivis Andrie Yunus, Terancam 12 Tahun Penjara
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV
Tag
- andrie yunus
- kasus andrie yunus
- aktivis kontras
- penyiraman air keras
- sidang andrie yunus
- tni





